Naban Pertamina Tuntut Kenaikan Upah
Fasilitasi Aduan Para SP Naban Bersatu, Disnaker Balikpapan Beber tak Ada Pelanggaran
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memfasilitasi aduan para Serikat Pekerja Tenaga Tambahan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memfasilitasi aduan para Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan.
Dalam hal ini, disambut dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (3/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, bahwa SP Naban Bersatu tengah melakukan aksi unjuk rasa.
Hal ini terkait tuntutan kenaikan upah sebesar Rp205 ribu Tenaga Ahli Daya (TAD) pekerja Pertamina RU-V Balikpapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Pekerja dari SP Naban Bersatu Demo di DPRD Balikpapan
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan upah tersebut merupakan kewenangan Pertamina RU-V Balikpapan.
Sebab, ia mengimbuhkan, kebijakan pengupahan di Pertamina RU-V Balikpapan diatur secara terpusat oleh Kilang Pertamina Internasional (KPI).
"Mereka (SP Naban Bersatu) meminta, mengusulkan kenaikan Rp205 ribu (dari gaji yang sekarang)," ujar Ani.
"Kami tidak tahu, karena kebijakan pengupahan di Pertamina diatur secara terpusat," imbuhnya.
Baca juga: Diprotes Pekerja Naban Pertamina soal Upah tak Sesuai, PT KPI Unit Balikpapan Beri Sanggahan
Di sisi lain, Ani menilai secara normatif tidak ada yang dilanggar oleh Pertamina RU-V Balikpapan.
Dalam artian, upah yang diberikan sudah di atas jaring pengaman UMK Balikpapan.
"Mungkin analisanya di dalam perusahaan sendiri. Kami hanya memfasilitasi saja, jangan sampai kondisinya tidak kondusif," tutur Ani.

Dipertemukan saja dengan yang bisa mengambil keputusan, holdingnya KPI.
"Sehingga rekomendasi dari Komisi IV DPRD Balikpapan bisa diselesaikan secara internal," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.