Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap
Korban Penipuan Emas di Balikpapan Ingin Ada Ganti Rugi, Praktisi Hukum: Ada Kemungkinan Diganti
Korban lain berinisial MW (37) pun demikian. Meski enggan menyebut nominal kerugian, dia memastikan sudah merugi sampai jutaan rupiah.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasangan suami istri berinisial GV (34) dan FB (31) diancam 5 tahun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Usai penetapan itu, para korban lantas terbagi ke dalam dua golongan.
Sebagian korban mengaku merasa puas dengan ditangkapnya pelaku dengan mengikhlaskan uang yang telah diserahkan.
Namun sebaliknya, tak jarang korban masih berharap uang mereka dapat kembali, baik separuh maupun penuh.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Emas Palsu Balikpapan: Warna Emas Memudar hingga Perhiasan Jadi Belang
Seperti salah satu korban berinisial NV (24). Meski nilai kerugian tak sebegitu besar, namun dia berharap uangnya bisa kembali.
"Saya kan mahasiswa, niatnya beli emas itu kan buat tambah-tambah modal lanjut S2. Biar cuma Rp 700 ribu, saya nggak ikhlas," ucap NV kepada TribunKaltim.co.
Korban lain berinisial MW (37) pun demikian. Meski enggan menyebut nominal kerugian, dia memastikan sudah merugi sampai jutaan rupiah.
MW mengaku, uang yang digunakan untuk membeli emas ini bukan semata-mata uang panas. Melainkan hasil keringat yang diperoleh selama menjadi buruh rumah tangga.
"Cuma nggak tahu, apa bisa uangnya kembali. Kayak nggak bisa relain aja sih," tuturnya.
Kemungkinan Bisa Diganti
Dimintai tanggapannya, salah seorang praktisi hukum di Balikpapan, Hendrik Kalalembang SH menuturkan ada kemungkinan dana kerugian korban diganti.
Apalagi jika pelaku, kata Hendrik, masih memiliki simpanan dana segar ataupun aset.
"Kalau dia tidak punya dana, dia hanya bisa setor diri. Mau apa lagi? Tapi kalau ada aset, bisa ditarik untuk mengembalikan dana korban," ucap Hendrik.
Sementara itu, Hendrik pesimis jika korban menempuh jalur gugatan perdata. Pasalnya, belum diketahui terkait aset yang dimiliki pelaku.
Jika memaksakan, menurut dia, dikhawatirkan korban hanya akan membuang waktu dan biaya untuk datang ke Pengadilan.
Baca juga: Bakal Ada Tersangka Lain? Babak Baru Penipuan Emas di Balikpapan, Polisi Telusuri Aliran Dana
"Jadi menurut saya, jalan paling memungkinkan bagi korban yang berharap uangnya kembali, kuncinya ada di kepolisian untuk menerapkan restorative justice," ulas Hendrik.
Dengan begitu, polisi memediasi antara pelaku dan korban guna memenuhi tuntutan korban.
Senada, praktisi hukum lain di Balikpapan, I Putu Gede Indra Wismaya SH., MKn mengutarakan hal serupa terkait langkah yang bisa ditempuh korban.
Yakni lewat restorative justice atau keadilan restoratif, bukan melalui gugatan perdata.
Tak Bisa Digugat Perdata
Menurut Indra, jika seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata.
"Sebab ketentuan hukum perdata sangat berbeda dengan hukum pidana," imbuhnya.
Menurutnya, paling realistis yakni dengan keadilan restoratif yang nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak terkait lain demi mencari penyelesaian yang adil.

"Titik tekannya pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," tegas Indra.
Nantinya, secara teknis pelaku wajib memenuhi hak korban berupa mengganti kerugian atau mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana itu.
"Itu kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban," tandas Indra.
Korban dari Daerah Lain Berdatangan
Berita sebelumnya. Babak baru penipuan emas di Balikpapan, rugikan ratusan orang, korban dari daerah lain berdatangan.
Kasus penipuan emas di Balikpapan terus bergulir. Polisi kini tengah melakukan pendalaman kasus usai tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial GV (34) dan FB (31) ditangkap.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat masing-masing pelaku.
Proses penyidikan dilakukan pihak berwajiba guna mengetahui siapa saja korbannya.
Hal ini mengingat korban kasus penipuan emas di Balikpapan bukan hanya di Balikpapan, namun juga sejumlah daerah di Kalimantan Timur.
"Karena sebelumnya kemungkinan yang menjadi korban sebanyak 127 orang," ucap Kombes Pol Anton Firmanto kepada TribunKaltim.co, Minggu (30/7/2023).
Menurut informasi yang ia ketahui, korban kasus penipuan emas sudah berdatangan dari beberapa daerah, bukan hanya Balikpapan.
Oleh karenanya, diduga korban kasus penipuan emas di Balikpapan akan terus bertambah.
Beberapa korban kasus penipuan emas yang dilakukan pasutri di Balikpapan ini pun mulai bermunculan.
Koordinator grup korban kasus penipuan emas di Balikpapan, Rio mengatakan, beberapa korban telah membuat laporan kepada polisi.
"Ada 4 orang (yang membuat laporan)," kata Rio singkat, Senin (31/7/2023).
Salah satu korban yang membuat laporan adalah Meyla (25).
Warga Km 15 Balikpapan Utara tersebut melapor ke Polresta Balikpapan sekitar pukul 12.30 Wita.
Dihubungi TribunKaltim.co, Meyla menyatakan bahwa dia turut melaporkan GV dan FB atas kerugian yang dialaminya.
Baca juga: Pengakuan Meyla Korban Emas Palsu di Balikpapan, Sempat Ingin Jual Kembali 2 Pekan Sebelum Terungkap
Ia pun mengungkapkan baru melapor karena baru sempat lantaran harus menjaga anaknya.
"Saya beli di toko itu beda-beda waktunya. Ada anting, gelang, sama cincin. Ternyata semuanya palsu, pudar jadi belang warnanya," tutur Meyla, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Ingin Ganti Uang Korban, Jualan Lalapan Sebelum Ditangkap
Dari sejumlah barang itu, Meyla mengaku merugi sekitar Rp 6,3 juta. Dia menyayangkan tak sempat menjual tembaga berkedok emas itu.
Dirinya sempat berkeinginan menjual perhiasan imitasi itu namun dari pelaku menyatakan belum ada dana untuk menebusnya.
Persisnya sekitar 2 minggu sebelum pasutri tersebut melarikan diri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani menuturkan, pihaknya masih menerima pengaduan terkait penipuan emas tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan korban lain akan melapor. Jadi silahkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor," tandas Ricky.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Pihak kepolisian juga akan menelusuri uang hasil penipuan penjualan emas di Balikpapan tersebut.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak bank guna mengetahui aliran dana hasil penipuan emas.
“Aliran dana yang mereka gunakan, dalam hal penipuan ini, dikemanakan saja," katanya.

"Kalau mereka terbukti menggunakan rekening bank (hasil kejahatan), kita bekerja sama dengan bank terkait,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kepolisian sempat menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya beberapa kartu ATM yang disinyalir berkaitan dengan kejahatan pasutri tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.