Breaking News

Berita Kubar Terkini

Bangkitkan Rasa Nasionalisme, Polsek Jempang Kubar Bagikan Bendera Merah Putih 

ajaran Polsek Jempang Polres Kutai Barat menggelar aksi bagi-bagi bendera merah putih kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Jempang

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Personel Polsek Jempang, Polres Kutai Barat membegikan bendera merah putih secara grastis kepada masyarakat di Kecamatan Jempang dalan rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia ke-78.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Sebagai upaya untuk membangkitkan kembali rasa patriotisme dan nasionalisme menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke -78 tahun,

Jajaran Polsek Jempang Polres Kutai Barat menggelar aksi bagi-bagi bendera merah putih kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Jempang. 

Pembagian bendera kebanggaan Indonesia raya ini dipimpin Ipda Samsul Hadi didampingi sejumlah personelnya.

Mereka membagikan bendera tersebut dipinggir jalan raya di sekitar Mapolsek Jempang. 

Baca juga: Menyambut HUT ke-78 RI, Satlantas Polres Kutai Barat Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga

Baca juga: Forkopimda Berau akan Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Ipda Samsul Hadi mengatakan bendera merah putih ini,  merupakan simbol Megara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki arti merangkum nilai-nilai Kepahlawanan, Patriotisme, dan Nasionalisme.

"Sehingga dengan dikibarkannya bendera itu merupakan wadah dalam membangkitkan rasa Patriotisme dan Nasionalisme,” katanya," Minggu (6/8).

Dia juga menitipkan pesan kepada setiap masyarakat yang diberikan bendera agar memasang bendera merah putih di depan rumah mereka masing-masing. 

Pembagian bendera merah putih ini kata dia sebagai bentuk himbauan dan ajakan dalam rangka memperingati hari paling bersejarah bangsa Indonesia, serta sebagai bentuk penghormatan kita dalam mengisi kemerdekaan dan meneladani perjuangan pahlawan dalam merebut Kemerdekaan.

"Oleh karena itu, lanjut ia, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun ini, maka disampaikan kepada seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing terhitung mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2023," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved