Berita Nasional Terkini

Kabar Panji Gumilang Hari Ini: Ponpes Al Zaytun Digeledah, Mahfud MD Sebut Polisi Dalami Dugaan TPPU

Inilah update kabar Panji Gumilang hari ini, dimana ponpes Al Zaytun digeledah, Mahfud MD sebut polisi juga dalami kasus dugaan TPPU.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun - Inilah update kabar Panji Gumilang hari ini, dimana ponpes Al Zaytun digeledah, Mahfud MD sebut polisi juga dalami kasus dugaan TPPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update kabar Panji Gumilang hari ini, dimana ponpes Al Zaytun digeledah, Mahfud MD sebut polisi juga dalami kasus dugaan TPPU.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat di Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023).

Penggeledahan di Pompes Al Zaytun itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB selesai pada pukul 21.00 WIB.

Saat penggeledahan itu, pihak Polres Indramayu membantu dalam hal pengamanan.

Hasil sitaan dari penggeledahan itu akan disampaikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap fakta lain soal Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu.

Baca juga: Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang

Penggeledahan ternyata tak hanya terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Mahfud MD mengatakan, penggeledahan juga dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya sekarang kan sudah mulai diproses, kemarin sudah digeledah, kan?" ujar Mahfud saat ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek, Cirebon, Sabtu (5/8/2023).

Menurutnya, dalam penanganan TPPU itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Jabar juga dilibatkan.

Mereka sudah masuk ke Al-Zaytun untuk mencari buktinya.

Sehingga, ia menyebut, kasus TPPU juga sudah dalam penanganan.

Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun

Setelah Panji Gumilang menjadi tersangka, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Ponpes Al Zaytun.

“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun,” ujarnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Dilihat dari segi pendidikan, lanjut Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun tidak ada permasalahan.

“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” terangnya.

Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Wapres tak Ingin Santri Ponpes Al Zaytun Sesat, Pemerintah Akan Bina

Dalam waktu dekat, Mahfud MD bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang Diinapkan di Rutan Bareskrim

Di sisi lain, Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam.

Panji Gumilang mulai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa pukul 21.00 WIB.

Namun, dirinya meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekira pukul 01.00 WIB.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu.

Pascapemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," tambah Djuhandhani.

Panji Gumilang lalu meminta proses pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan pada Rabu siang ini.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Meski begitu, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.

Panji Gumilang kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Baca juga: Kabar Terbaru Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun akan Dijaga Bareskrim

Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD menjelaskan perihal 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved