Berita Nasional Terkini
Lengkapi Berkas Kasus Panji Gumilang, Polisi Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun
Lengkapi berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang, polisi menyita 31 barang bukti dari penggeledahan Ponpes Al Zaytun.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkapi berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang, polisi menyita 31 barang bukti dari penggeledahan Ponpes Al Zaytun.
Kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kini memasuki babak baru.
Usai Panji Gumilang ditahan, Bareskrim Polri lantas melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.
Dari penggeledahan tersebut, Bareskrim menyita 31 barang bukti.
Sembilan barang di antaranya disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun.
Kemudian 18 barang yang disita juga berasal dari kediaman Panji Gumilang dan empat barang dari Masjid Al Hayat di Kompleks Al Zaytun.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya pada Senin (7/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Kendati demikian, Djuhandhani belum menjelaskan lebih rinci terkait barang-barang yang telah disita tersebut.
"Bentuknya macam-macam, untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," tutur dia.
Baca juga: Update Panji Gumilang Hari Ini: Pimpinan Al Zaytun Bakal Diperiksa Kasus Dugaan TPPU dan Penggelapan
Lengkapi Berkas Perkara
Polisi melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang.
Selain itu, polisi juga mencari alat bukti lainnya terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat.
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al Zaytun," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.