Berita Nasional Terkini

Update Panji Gumilang Hari Ini: Pimpinan Al Zaytun Bakal Diperiksa Kasus Dugaan TPPU dan Penggelapan

Inilah update Panji Gumilang hari ini, dimana pimpinan ponpes Al Zaytun itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan TPPU dan penggelapan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Inilah update Panji Gumilang hari ini, dimana pimpinan ponpes Al Zaytun itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan TPPU dan penggelapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update Panji Gumilang hari ini, dimana pimpinan ponpes Al Zaytun itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan TPPU dan penggelapan.

Panji Gumilang akan kembali menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (07/08/2023).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan klarifikasi terhadap tersangka dugaan tindak pidana penistaaan agama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukannya di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

“Sekitar jam 10-an untuk Pak PG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Kabar Panji Gumilang Hari Ini: Ponpes Al Zaytun Digeledah, Mahfud MD Sebut Polisi Dalami Dugaan TPPU

Whisnu mengatakan, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, penyidik secara total juga memanggil lima saksi lain, termasuk Panji Gumilang dalam perkara dugaan TPPU yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Namun, Whisnu enggan membeberkan identitas sanksi tersebut. Ia juga belum mendapat konfirmasi apakah lima saksi lainnnya akan hadir dalam pemeriksaan.

“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ujar Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.

“Ya sangat besar,” kata Ivan saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun pada 2 Agustus 2023.

Baca juga: Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang

Nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.

Namun, Ivan tidak membeberkan rincian transaksi tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.

“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim.

Ya kami memang meminta data ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar Ivan.

Ponpes Al Zaytun Digeledah

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat di Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023).

Penggeledahan di Pompes Al Zaytun itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB selesai pada pukul 21.00 WIB.

Saat penggeledahan itu, pihak Polres Indramayu membantu dalam hal pengamanan.

Hasil sitaan dari penggeledahan itu akan disampaikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap fakta lain soal Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu.

Penggeledahan ternyata tak hanya terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Mahfud MD mengatakan, penggeledahan juga dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya sekarang kan sudah mulai diproses, kemarin sudah digeledah, kan?" ujar Mahfud saat ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek, Cirebon, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Wapres tak Ingin Santri Ponpes Al Zaytun Sesat, Pemerintah Akan Bina

Menurutnya, dalam penanganan TPPU itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Jabar juga dilibatkan.

Mereka sudah masuk ke Al-Zaytun untuk mencari buktinya.

Sehingga, ia menyebut, kasus TPPU juga sudah dalam penanganan.

Tersangka kasus penistaan agama

Sebagainya diberitakan, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.

Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Kemudian, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama ke polisi.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved