Berita Nasional Terkini

4 Fakta Richard Eliezer Keluar Penjara: Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus hingga Wajib Ikut Bimbingan

Inilah empat fakta Richard Eliezer keluar dari penjara, mulai bebas bersyarat sejak 4 Agustus hingga wajib ikut bimbingan. 

Editor: Ikbal Nurkarim
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tangis lega terlihat di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya - Inilah empat fakta Richard Eliezer keluar dari penjara, mulai bebas bersyarat sejak 4 Agustus hingga wajib ikut bimbingan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah empat fakta Richard Eliezer keluar dari penjara, mulai bebas bersyarat sejak 4 Agustus hingga wajib ikut bimbingan. 

Berikut fakta-fakta mengenai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara.

Sebelumnya, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku penembakan.

Setelah melewati beberapa persidangan, Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Baca juga: Pecah Rekor Omzet Rp8 M dalam 2,5 Jam di Shopee Live, Inara Rusli Minta Tips Sukses dr. Richard Lee

Sidang vonis Richard Eliezer tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui, vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Kemudian, kabar terbaru, kini Richard Eliezer dikabarkan telah keluar dari penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Berikut fakta-fakta Richard Eliezer telah keluar dari penjara:

1. Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Rika mengungkapkan, bahwa Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

Baca juga: Tembus Omzet 8M di Shopee Live, dr. Richard Lee Ternyata Punya Kisah Hidup yang Inspiratif

2. Status Richard Eliezer Berubah

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved