Berita Nasional Terkini

Kabar Terkini Richard Eliezer: Dapat Cuti Bersyarat, Kini Status Berubah Jadi Klien Pemasyarakatan

Inilah kabar terkini Richard Eliezer yang telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer. Richard Eliezer dikabarkan telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kabar terkini Richard Eliezer yang telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini setelah Mahkamah Agung menyunat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dkk mendapat hukuman yang lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Publik lantas bertanya-tanya, apa kabar dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E?

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus tersebut.

Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Lantas, bagaimana kabar terbaru Richard Eliezer?

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Terkini, Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Berita Richard Eliezer Terbaru

Status Eliezer Kini Berubah

Bharada Richard Eliezer dikabarkan telah keluar dari penjara.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Rika mengungkapkan, Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved