Berita Nasional Terkini

Kabar Terkini Richard Eliezer: Dapat Cuti Bersyarat, Kini Status Berubah Jadi Klien Pemasyarakatan

Inilah kabar terkini Richard Eliezer yang telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer. Richard Eliezer dikabarkan telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan. 

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.

Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.

"Selama menjadi cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Permasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," lanjutnya.

Baca juga: 4 Fakta Richard Eliezer Keluar Penjara: Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus hingga Wajib Ikut Bimbingan

Kondisi Eliezer usai Dapat Cuti Bersyarat

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan kondisi Eliezer usai memperoleh cuti bersyarat.

Ronny menyebut, Eliezer tengah berkumpul bersama keluarga.

"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2023).

Selain itu, Ronny juga mengungkapkan Eliezer dalam kondisi sehat.

"Kondisi Icad sehat walafiat," jelasnya.

Ronny juga meminta doa dan dukungan bagi Eliezer lantaran kini masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan Ditjen Lapas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini," katanya.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," sambung Ronny.

Baca juga: Terungkap Alasan Majelis Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Singgung Soal Vonis Richard Eliezer

Ferdy Sambo Dkk Dapat Keringanan Hukuman

Empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved