Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kabar Terkini Richard Eliezer: Dapat Cuti Bersyarat, Kini Status Berubah Jadi Klien Pemasyarakatan

Inilah kabar terkini Richard Eliezer yang telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer. Richard Eliezer dikabarkan telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kabar terkini Richard Eliezer yang telah mendapat cuti bersyarat, kini statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini setelah Mahkamah Agung menyunat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dkk mendapat hukuman yang lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Publik lantas bertanya-tanya, apa kabar dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E?

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus tersebut.

Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Lantas, bagaimana kabar terbaru Richard Eliezer?

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Terkini, Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Berita Richard Eliezer Terbaru

Status Eliezer Kini Berubah

Bharada Richard Eliezer dikabarkan telah keluar dari penjara.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Rika mengungkapkan, Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.

Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.

"Selama menjadi cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Permasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," lanjutnya.

Baca juga: 4 Fakta Richard Eliezer Keluar Penjara: Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus hingga Wajib Ikut Bimbingan

Kondisi Eliezer usai Dapat Cuti Bersyarat

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan kondisi Eliezer usai memperoleh cuti bersyarat.

Ronny menyebut, Eliezer tengah berkumpul bersama keluarga.

"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2023).

Selain itu, Ronny juga mengungkapkan Eliezer dalam kondisi sehat.

"Kondisi Icad sehat walafiat," jelasnya.

Ronny juga meminta doa dan dukungan bagi Eliezer lantaran kini masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan Ditjen Lapas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini," katanya.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," sambung Ronny.

Baca juga: Terungkap Alasan Majelis Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Singgung Soal Vonis Richard Eliezer

Ferdy Sambo Dkk Dapat Keringanan Hukuman

Empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com)

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, mengatakan sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Mereka menyatakan, memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved