Berita Nasional Terkini

Alasan MA Tolak PK Moeldoko dan Adakah Upaya Hukum Lain? Kata MA soal Putusan Tepat di Ultah AHY

Alasan MA tolak PK Moeldoko dan adakah upaya hukum lain yang bisa ditempuh? Jawaban MA soal putusan penolakan PK Moeldoko tepat di hari ultah AHY

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Dian Erika-Tangkap Layar Video Partai Demokrat
Kiri: Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Kanan: Ketua Umum Partai Demokrat, AHY merayakan ulang tahun ke 45 sekaligus membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko soal kepemimpinan Partai Demokrat. Alasan MA tolak PK Moeldoko dan adakah upaya hukum lain yang bisa ditempuh? Jawaban MA soal putusan penolakan PK Moeldoko tepat di hari ultah AHY 

"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," ia menambahkan.

Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko dkk.

"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.

Diketahui, MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.

Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MA Menangkan PK Moeldoko, Demokrat Dibajak, Anies akan Gagal Maju Capres 2024

Yasonna menjelaskan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.

"Ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujar Yasonna.

Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.

"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.

Bertepatan dengan Ultah AHY, MA: Jangan Dikorelasikan

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, putusan MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, tak ada hubungannya dengan hari ulang tahun Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang jatuh pada 10 Agustus.

Suharto mengatakan, sidang putusan atas PK itu memang dijadwalkan hari ini dan putusannya menolak akuisisi Demokrat oleh Kepala Kantor Staf Presiden itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved