Berita Nasional Terkini
Alasan MA Tolak PK Moeldoko dan Adakah Upaya Hukum Lain? Kata MA soal Putusan Tepat di Ultah AHY
Alasan MA tolak PK Moeldoko dan adakah upaya hukum lain yang bisa ditempuh? Jawaban MA soal putusan penolakan PK Moeldoko tepat di hari ultah AHY
"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," ia menambahkan.
Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko dkk.
"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.
Diketahui, MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Jika MA Menangkan PK Moeldoko, Demokrat Dibajak, Anies akan Gagal Maju Capres 2024
Yasonna menjelaskan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
"Ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujar Yasonna.
Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.
Bertepatan dengan Ultah AHY, MA: Jangan Dikorelasikan
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, putusan MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, tak ada hubungannya dengan hari ulang tahun Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang jatuh pada 10 Agustus.
Suharto mengatakan, sidang putusan atas PK itu memang dijadwalkan hari ini dan putusannya menolak akuisisi Demokrat oleh Kepala Kantor Staf Presiden itu.
PK Moeldoko
Peninjauan Kembali
AHY
Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono
Moeldoko
Mahkamah Agung
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Moeldoko Ngotot Kembali Kudeta Partai Demokrat, Pengamat: Punya Kuasa ya Gas Terus |
![]() |
---|
Blak-blakan AHY Bongkar Cara Moeldoko Jegal Pencapresan Anies Baswedan, Koalisi Perubahan Bubar? |
![]() |
---|
Moeldoko Ajukan PK, DPD Demokrat Kaltim: AHY Tetap Pimpinan Sah |
![]() |
---|
Pengajuan PK Moeldoko Dinilai Janggal, Yansen Ajak Kader Partai Demokrat Tetap Bersatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.