Berita Nasional Terkini

Alasan MA Tolak PK Moeldoko dan Adakah Upaya Hukum Lain? Kata MA soal Putusan Tepat di Ultah AHY

Alasan MA tolak PK Moeldoko dan adakah upaya hukum lain yang bisa ditempuh? Jawaban MA soal putusan penolakan PK Moeldoko tepat di hari ultah AHY

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Dian Erika-Tangkap Layar Video Partai Demokrat
Kiri: Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Kanan: Ketua Umum Partai Demokrat, AHY merayakan ulang tahun ke 45 sekaligus membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko soal kepemimpinan Partai Demokrat. Alasan MA tolak PK Moeldoko dan adakah upaya hukum lain yang bisa ditempuh? Jawaban MA soal putusan penolakan PK Moeldoko tepat di hari ultah AHY 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023)

Dengan demikian, upaya Moeldoko berakhir, Partai Demokrat tetap di tangah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Lalu apakah ada upaya hukum lain setelah PK Moeldoko yang ditolak?

Selain itu, fakta menarik dari PK Moeldoko yang dtolak ini adalah putusan ini dibacakan MA bersamaan dengan hari ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat, AHY.

Simak penjelasan lengkap Mahkamah Agung di artikel ini.

Adakah Upaya Hukum Lain?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebut bahwa putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir.

Sebab, dia menambahkan, PK tidak bisa diajukan dua kali.

"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).

Pengajuan PK untuk kali kedua hanya dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," ucap Suharto.

Selesaikan di Mahkamah Partai Demokrat

Sebelumnya, putusan tolak PK Moeldoko dkk ini diketuk palu oleh MA pada Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kubu Moeldoko Gagal Lagi Rebut Partai Demokrat, PK Ditolak MA, Demokrat Tetap di Tangan AHY

MA menyebut bahwa sengketa partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah mereka untuk memutus.

"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto membacakan pendapat majelis hakim, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (10/8/2023).

"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," ia menambahkan.

Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko dkk.

"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.

Diketahui, MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.

Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MA Menangkan PK Moeldoko, Demokrat Dibajak, Anies akan Gagal Maju Capres 2024

Yasonna menjelaskan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.

"Ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujar Yasonna.

Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.

"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.

Bertepatan dengan Ultah AHY, MA: Jangan Dikorelasikan

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, putusan MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, tak ada hubungannya dengan hari ulang tahun Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang jatuh pada 10 Agustus.

Suharto mengatakan, sidang putusan atas PK itu memang dijadwalkan hari ini dan putusannya menolak akuisisi Demokrat oleh Kepala Kantor Staf Presiden itu.

"Jadi jangan dikorelasikan produk ini ya. Kalau di sana diartikan begitu, monggo.

Tapi ini suatu pekerjaan Mahkamah Agung yang ditangani majelis dan diputus begitu.

Tidak ada kaitannya yang lain ya," kata dia dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: SBY Sebut Indonesia Bukan Negara Predator, PK Moeldoko Buat Pusing Demokrat, Anies Gagal Capres?

"Kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.

Artinya merdeka, bebas dari dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain," ujar Suharto.

Sebelumnya diberitakan, AHY merayakan hari ulang tahun ke-45 sembari membacakan putusan MA tersebut.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com dari Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, AHY membacakan putusan itu di kediamannya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

“Pemohon, Jenderal TNI (Purn) Dr.H Moeldoko. Termohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono,” sebut AHY membacakan putusan.

“Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan, tolak,” kata dia lagi.

Sontak, sejumlah kader elite Demokrat bertepuk tangan dan bersorak-sorai mendengar hal tersebut.

"Hari ini!" seru seseorang di dalam video. “Allahu akbar, Allahu akbar,” teriakan dari keriuhan tersebut.

Dalam video tersebut, AHY tampak ditemani oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, serta Ketua DPP Herman Khaeron.

Berdasarkan video tersebut, tampak banyak kue dan tumpeng sebagai simbol perayaan ulang tahun ke-45 AHY.

Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya 'merebut' Partai Demokrat.

Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.

Baca juga: MA Dikabarkan Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Tangan-tangan Politik Ganggu Demokrat

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Partai Demokrat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved