Berita Nasional Terkini

Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi Jika Berkelakuan Baik? Ini Kata Mahfud MD dan Pengamat Hukum

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) bisa berkurang lagi jika berkelakuan baik? Ini kata pengamat hukum dan Mahfud MD.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi - Ferdy Sambo saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa berkurang lagi jika berkelakuan baik? Ini kata pengamat hukum dan Mahfud MD. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) bisa berkurang lagi jika berkelakuan baik? Ini kata pengamat hukum dan Mahfud MD.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini terkait vonis hukumannya yang berubah.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo tak akan dihukum mati karena vonisnya kini menjadi seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) baru saja bikin gaduh lewat putusan kasasi yang memberi diskon pada Ferdy Sambo cs.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Seperti diketahui, majelis hakim MA bersepakat memberi diskon hukuman pada Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Sedangkan untuk sang istri, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, diskon 50 persen.

Kuat Maruf, sang ART yang setia dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal, sang ajudan, dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun masa hukuman Ferdy Sambo cs, bisa naik, tetap, bahkan turun, jika mengajukan upaya hukum kasasi.

Selain itu, Abdul Fickar juga mengatakan, masa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah, dari penjara seumur hidup, menjadi penjara 20 tahun, jika dinilai berkelakuan baik, dalam menjalani masa hukuman.

"Biasanya ada penilaian pertahun, jika dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu yaitu 20 tahun," katanya kepada wartakotalive.com, Kamis (10/8/2023).

Mengenai putusan MA ini, Abdul Fickar menilai sudah sesuai, karena sudah menjadi kewenangan MA.

Abdul Fickar juga menuturkan, ketika MA akan memutuskan, maka sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks

"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.

Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.

Pertama kata Abdul Fickar, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (AFP/Aditya Aji)

"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada pertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.

Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar.

Baca juga: Vonis Kasasi Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup sudah Final? Kejagung tak Punya Kewenangan PK

Versi Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”

“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”

“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Meski tidak ada remisi, Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," ucapnya.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Suhadi Mahkamah Agung yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering Perberat Vonis

Hanya saja, untuk mengajukan grasi tersebut juga harus mengakui kesalahannya.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi',” ucapnya.

“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/08/2023). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Waduh, Hukuman Ferdy Sambo dan Istri Bisa Berkurang Lagi, Pengamat Hukum: Jika Berkelakuan Baik

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved