Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Angkat Bicara: Profesi Pengacara Terancam

Kamaruddin Simanjuntak juga merespons tentang penetapan statusnya sebagai tersangkanya oleh Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kamaruddin Simanjuntak yang kini jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Kamaruddin Simanjuntak juga merespons tentang penetapan statusnya sebagai tersangkanya oleh Bareskrim Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara.

Hari ini, Kamis (10/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak harusnya diperiksa Bareskrim Polri dengan status tersangka.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak tak bisa hadir karena tugas ke daerah.

Ia pun meminta pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (14/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak juga merespons tentang penetapan statusnya sebagai tersangkanya oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks

Diketahui Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, selain membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen, dalam kasus penelantaran, juga ada kasus KDRT.

"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.

Karenanya Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.

Baca juga: Bela Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Masih Negosiasi Harga dengan Pimpinan Al Zaytun

"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.

Terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap.

Ia mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).

Namun Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).

"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) hari ini.

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Awal Mula Kasus

Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kamaruddin Simanjuntak yang namanya sempat populer saat mendampingi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Berikut ini fakta-fakta dari penetapan status tersangka Kamarudin Simanjuntak:

1. Bermula dari Laporan Dirut Taspen ANS Kosasih

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya yang videonya beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, Kamaruddin menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Berikut pernyataan Kamaruddin yang disampaikan ulang kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan pada 5 September 2022.

Baca juga: Dilaporkan usai Bertemu Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Agama Mana yang Ia Nista

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

2. Diperiksa hari ini, tapi minta penundaan

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak sedianya bakal diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

 ANS Kosasih Dirut PT Taspen.
 ANS Kosasih Dirut PT Taspen. (HO via Tribun-Medan.com)

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Kabar penundaan itu dibenarkan Kamaruddin.

Kamaruddin berhalangan hadir pada hari ini sehingga dirinya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin (14/8/2023).

"Saya paling siap (untuk diperiksa). Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).

3. Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak penetapan tersangka dirinya

Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen.

Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy.

Ia menyebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih-lah yang justru berbohong.

Baca juga: Usai Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Dukung Panji Gumilang

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT.

"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved