Tiga Saudara Pengedar Sabu
Kisah 3 Saudara Edarkan Sabu di Balikpapan, Pakai Modus Botol Deodoran
Polisi menangkap tiga orang kakak beradik yang berstatus tersangka pengedar barang haram atau sabu di Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Tapi dia menyebut bahwa barang itu dia dapat dari seseorang lain lagi yang berinisial BK.
"Ini yang masih kami telusuri," ucapnya.
Informasinya, menurut pengakuan DR, dia mendapatkan barang haram itu seharga Rp 25 juta dengan barang bukti sabu yang belum terjual sekitar 0,34 gram.
Baca juga: 2 Orang Diduga jadi Pengedar Barang Haram di Balikpapan, Polisi Temukan Uang Jutaan Rupiah
Kata Sujarwo, mereka bertiga merupakan kakak beradik kandung yang memang menyewa hotel itu untuk kepentingan tindak pidana itu.
Sementara mereka bertiga merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.
"Atas temuan itu, ketiganya bersama barang bukti kami langsung amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Sujarwo.

Pasal Hukuman yang Diperoleh
Tiga pria kakak beradik di Balikpapan terpaksa dijebloskan ke bui lantaran disangka mengedarkan sabu.
Mereka masing-masing berinisial PA (49), AS (42), dan DM (40) dengan total barang bukti sabu seberat kurang lebih 18,34 gram brutto.
Mereka ditangkap bersamaan oleh Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan, di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Jumat (28/7/2023).
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo menerangkan bahwa dalam penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti sabu dipecah dalam dua paket.

"Mereka bertiga ditangkap di hotel yang disewa sebagai basecamp. Jadi bukan pembeli yang mendatangi mereka," ucapnya, Kamis (10/8/2023).
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: 42 Tersangka Pengedar Barang Haram Dibekuk, Ada Jaringan Gunung Bugis Balikpapan
Atas temuan itu, mereka diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.