CPNS 2023

Gaji P3K Kini Lebih Banyak! Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Persyaratan CPNS 2023 dan PPPK

Inilah sederet perbedaan CPNS dan PPPK 2023 yang paling mencolok dan persyaratan CPNS 2023 dan PPPK, gaji P3K kini lebin banyak.

Editor: Doan Pardede

9. Batas usia pensiun

Sejumlah PPPK Nakes Malinau mengurus kelengkapan SK pengangkatan di Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (2/5/2023).

Perbedaan CPNS dan PPPK juga terletak pada batas usia pensiun.

Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

- 58 tahun untuk Pejabat Administrasi

- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

- Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

- 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan

- 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya

- 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved