CPNS 2023

Gaji P3K Kini Lebih Banyak! Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Persyaratan CPNS 2023 dan PPPK

Inilah sederet perbedaan CPNS dan PPPK 2023 yang paling mencolok dan persyaratan CPNS 2023 dan PPPK, gaji P3K kini lebin banyak.

Editor: Doan Pardede

8. Pemberhentian hubungan kerja

Bupati Paser Fahmi Fadli saat melantik pejabat fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (19/6/2023).

Perbedaan CPNS dan PPPK juga ada di pemberhentian hubungan kerja.

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara.

Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi

- Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.

Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved