Berita Nasional Terkini

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Dinilai Tak Manusiawi

Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora.

Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ungkap Kekecewaan Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora Sebut Ada yang Aneh

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.

Perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa dianggap membuat cerita berbohong dengan memutar balikkan fakta.

Terdakwa dan korban, kata Jaksa, juga tak ada perdamaian.

Baca juga: Terbaru! Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini

Sementara itu tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," ujar Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved