Berita Nasional Terkini

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Dinilai Tak Manusiawi

Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora. 

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bayar Restitusi Rp 12 Miliar

Selain itu Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Aturan soal restitusi ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.

Baca juga: Mario Dandy Terobos Pintu Jalan Tol Sebelum Aniaya Mario Dandy hingga Buat Plat Palsu untuk AG

Mario Dandy Sampaikan Pembelaan Pekan Depan

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy bakal menyampaikan pembelaan alias pleidoi pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya 12 tahun pidana penjara.

Kuasa hukum Mario juga akan menyampaikan pembelaan serupa pada sidang berikutnya.

"Izin majelis hakim Yang Mulia, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, berikut juga dengan dari pleidoi penasihat hukum saya," kata Mario Dandy usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Mario Dandy dilangsungkan pada Selasa pekan depan (22/8/2023).

"Untuk pembelaan majelis tentukan tanggal 22 Agustus 2023, jadi satu minggu ke depan hari Selasa," kata hakim.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved