Ismael Thomas Tersangka
Ismael Thomas, Anggota DPR dari Partai Apa? Daftar Harta Mantan Bupati Kubar Jadi Tersangka Korupsi
Ismael Thomas, anggota DPR RI dari partai apa? Profil dan daftar harta mantan Bupati Kubar tersangka korupsi di Kejaksaan Agung.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) dua periode, Ismael Thomas ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah menjadi Bupati Kubar periode 2006-2016, Ismael Thomas diketahui menjadi Anggota DPR RI hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung
Simak daftar harta dan kekayaan Ismael Thomas, mantan Bupati Kubar yang kini jadi tersangka Kejagung.
Diketahui, Ismael Thomas adalah anggota DPR RI dari fraksi PDIP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (15/8/2023), Ismael Thomas langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta mengatakan, "Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016."
Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya.
Diduga, Ismael Thomas memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismael Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Adapun Ismael Thomas menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019.
Sebelumnya, dia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016.
Apa saja rekam jejas Ismael Thomas sebelum menjadi Anggota DPR RI hingga jadi tersangka?
Profil Ismael Thomas
Baca juga: Politikus PDIP Ismael Thomas jadi Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, Terungkap Sosok eks Bupati Kubar
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Ismael Thomas dikenal sebagai sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode sejak 2006-2016.
Dikutip dari dpr.go.id, Ismael Thomas lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.
Ismael Thomasl menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Selang beberapa tahun kemudian, Ismael Thomas baru meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003.
Di sana, Ismael Thomas mengambil S1 Ilmu Hukum.
Setelah itu, Ismael Thomas meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.
Pada periode 2000-2001, Ismael Thomas pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.
Setelah menjadi legislator, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.
Setelah itu, Ismael Thomas menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2011 dan periode 2011-2016.
Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismael Thomas kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Lama berkiprah di politik dan pemerintahan, berapa harta kekayaan Ismael Thomas?
Baca juga: 4 Fakta Ismael Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan: Palsukan Dokumen hingga Langsung Ditahan
Daftar Harta Kekayaan Ismael Thomas
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismael Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.
Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.
Perinciannya yakni:
- Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 560.500.000;
- Tanah seluas 23.900 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 925 juta;
- Tanah seluas 19.500 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 45.200.000;
- Tanah seluas 16.000 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp. 150 juta;
- Tanah dan bangunan seluas 375 m2/160 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 310.850.000;
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Samarinda senilai Rp 96.500.000;
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Smarinda senilai Rp 150 juta.
Ismael Thomas juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.
Baca juga: Terungkap! Peran Eks Bupati Kutai Barat Ismael Thomas di Kasus Korupsi Tambang, Palsukan Dokumen
Perinciannya sebagai berikut:
- Mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 seharga Rp 8 juta;
- Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000 seharga Rp 25 juta;
- Mobil Toyota Prado VX 3.4-V6 tahun 2001 seharga Rp 250 juta;
- Mobil Mercedes Benz 700 mobil tahun 1996 seharga Rp 25 juta;
- Mobil Mercedes Benz Micro Bus tahun 1996 seharga Rp 35 juta;
- Mobil Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 AT tahun 2006 seharga Rp 400 juta;
- Mobil Isuzu Bonet TBR 54 tahun 2001 seharga Rp 15 juta;
- Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT tahun 2001 seharga Rp 70 juta.
Tak hanya itu, Ismael Thomas juga mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta.
Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismael senilai Rp 6.376.336.700.
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismael sebesar Rp 9.823.386.700.
Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya.
Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismael tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.
Terkait dengan Kasus Asabri Heru Hidayat
Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismael Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen terkait pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.
"Iya benar (terkait kasus Asabri Heru Hidayat)," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ismael Thomas diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.
Namun, Ketut belum menjelaskan secara rinci keterkaitan kasus Ismael Thomas dengan perkara Heru Hidayat.
Ia hanya menekankan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismael untuk kepentingan proses persidangan.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.
Ketut mengatakan, dokumen yang dipalsukan itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara menggunakan dokumen sebagai bukti administrasi yang sah.
“(Dipalsukan) Seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” katanya.
Respon Ketua Fraksi PDIP
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengungkapkan keprihatinannya kepada anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismael Thomas yang ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.
Untuk diketahui, Ismael Thomas ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023) kemarin.
"Kita kan pasti prihatin, kan teman," ujar Utut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Namun, Utut tidak mau berkomentar banyak perihal penahanan Ismael Thomas. Ia bahkan mengaku tidak begitu tahu rincian kasusnya. Baca juga: Kejagung Tetapkan
Utut hanya mengatakan, Ismael Thomas sebagai teman baik.
Ia juga tak mau menjawab terkait perlindungan hukum yang diberikan PDIP kepada Ismael Thomas.
"Beliau teman baik. Sudah cukup ya," kata Utut sambil berlalu.
Baca juga: Eks Bupati Kubar Langsung Ditahan! Live Streaming Suasana Terkini Ismael Thomas Tersangka dan Kasus
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ismael thomas tersangka
Ismael Thomas
anggota DPR
tersangka
harta
mantan bupati kubar
Bupati Kubar
Kejaksaan Agung
korupsi
Kejagung
TribunKaltim.co
PDIP
Politikus PDIP Ismael Thomas jadi Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, Terungkap Sosok eks Bupati Kubar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Ismael Thomas Tersangka Kasus Izin Tambang, Eks Bupati Kubar Ditahan |
![]() |
---|
Profil Ismael Thomas: Politisi PDIP di DPR RI jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Kubar yang Tersohor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.