Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terjawab Kenaikan Gaji Berkala PNS Berapa Persen dan Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2023

Terjawab kenaikan gaji berkala PNS berapa persen dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2023, cek info terbaru dan kabar gaji ASN naik

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
GAJI ASN NAIK - Terjawab sudah kenaikan gaji berkala PNS berapa persen dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2023, cek info terbaru dan kabar gaji ASN naik 

Golongan III

Golongan III a: Rp 1.560.800 - Rp3.177.300

Golongan III b: Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700

Golongan III C: Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800

Golongan III d: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800

Golongan IV

Golongan IV a: Rp 1.560.800 - Rp3.750.000

Golongan IV b: Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700

Golongan IV c: Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000

Golongan IV d: Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300

Golongan IV e: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS, ASN, TNI dan Polri, Tunjangan Juga Tambah

Sesuai ketentuan PT Taspen, gaji akan ditransfer pada tanggal 1 September apabila pensiunan PNS telah memenuhi 3 persyaratan, yakni:

1. Pensiunan PNS terlebih dahulu harus melakukan otentikasi.

2. Pensiunan harus menyetorkan SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri.

3. Bagi pensiunan baru, harus melakukan pendaftaran sebelum tanggal 15.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved