Berita Nasional Terkini
Terjawab Kenaikan Gaji Berkala PNS Berapa Persen dan Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2023
Terjawab kenaikan gaji berkala PNS berapa persen dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2023, cek info terbaru dan kabar gaji ASN naik
Golongan III
Golongan III a: Rp 1.560.800 - Rp3.177.300
Golongan III b: Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700
Golongan III C: Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800
Golongan III d: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
Golongan IV
Golongan IV a: Rp 1.560.800 - Rp3.750.000
Golongan IV b: Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700
Golongan IV c: Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000
Golongan IV d: Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300
Golongan IV e: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS, ASN, TNI dan Polri, Tunjangan Juga Tambah
Sesuai ketentuan PT Taspen, gaji akan ditransfer pada tanggal 1 September apabila pensiunan PNS telah memenuhi 3 persyaratan, yakni:
1. Pensiunan PNS terlebih dahulu harus melakukan otentikasi.
2. Pensiunan harus menyetorkan SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri.
3. Bagi pensiunan baru, harus melakukan pendaftaran sebelum tanggal 15.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.