Berita Nasional Terkini

Remisi HUT Ke-78 RI, 16 Koruptor dan 26 Napi Teroris Bebas

Narapidana kasus korupsi dan kasus terorisme langsung bebas pada HUT ke-78 RI.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ilustrasi warga binaan. Pada HUT Ke-78 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi langsung bebas kepada 16 koruptor dan 26 napi kasus terorisme. 

TRIBUNKALTIM.CO - Narapidana kasus korupsi dan kasus teroris langsung bebas pada HUT ke-78 RI.

Sejumlah napi pada dua kasus tersebut dinyatakan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Terdapat 16 narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus teroris dapat kembali ke keluarganya pada momen HUT ke-78 RI.

"16 napi korupsi dan 26 napi terorisme dapat remisi langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti di kompleks kantor Kemenkumham,
Kamis (17/8/2023).

Napi korupsi dan teroris itu termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.

Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.

Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh Lapas di Indonesia.

Baca juga: 951 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di HUT Republik Indonesia

"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.

"[Napi korupsi yang dapat remisi] tersebar di semua Lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, merinci ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.

Dia merinci, bahwa penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Baca juga: 495 WBP Rutan Tanah Grogot Diberi Remisi,13 Diantaranya Langsung Bebas

Total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebanyak 2.606 napi di antaranya langsung bebas usai mendapat pengurangan itu.

Adapun narapidana korupsi dan teroris termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved