PPPK 2023
Lengkap Rincian Gaji PNS Masing-masing Golongan, Kabarnya Naik 8 Persen di 2024, Apa PPPK Senasib?
Lengkap rincian gaji PNS maing-masing golongan. Kabarnya naik 8 persen di 2024. Apa PPPK senasib?
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Baca juga: Gaji PPPK Naik 16 Agustus 2023, Lebih Tinggi Dari PNS, Cek Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru
Bagaimana dengan PPPK?
Sebelumnya, Azwar Anas menyatakan PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (30/7/2023).
Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023, Gaji P3K Lebih Tinggi Dari PNS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.