Breaking News

PPPK 2023

Lengkap Rincian Gaji PNS Masing-masing Golongan, Kabarnya Naik 8 Persen di 2024, Apa PPPK Senasib?

Lengkap rincian gaji PNS maing-masing golongan. Kabarnya naik 8 persen di 2024. Apa PPPK senasib?

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Lengkap rincian gaji PNS maing-masing golongan. Kabarnya naik 8 persen di 2024. Apa PPPK senasib? 

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anas.

Baca juga: PNS dan PPPK di IKN Nusantara Bakal Dapat Tambahan Insentif, Menkeu Sri Mulyani Lagi Hitung-hitung

Rincian Gaji PNS

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:

Gol I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved