PPPK 2023
Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023, Gaji P3K Lebih Tinggi Dari PNS
Perbedaan gaji PPPK dan CPNS 2023 terkini. Gaji P3K lebih tinggi dari PNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.
Berikut perbedaan gaji PPPK dan CPNS 2023 terkini.
Diketahui gaji P3K lebih tinggi dari PNS di tahun 2023.
Gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Bahkan di tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.