CPNS 2023

Cek Umur! Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Inilah link pendaftaran CPNS 2023 lulusan SMA, syarat administrasi CPNS 2023 dan formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan.

Editor: Doan Pardede
(Dok. Kementerian PANRB
FORMASI CPNS 2023 - Ilustrasi - Inilah link pendaftaran CPNS 2023 lulusan SMA, syarat administrasi CPNS 2023 dan formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan. 

Ketujuh, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membuka sejumlah formasi CPNS lulusan SMA sederajat, seperti Rescue pemula pada tahun 2021.

8. Kementerian Pertanian

Terakhir, Kementerian Pertanian juga memberikan kesempatan kepada lulusan SMA untuk beberapa formasi yang dibutuhkan.

Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pejuang CPNS dari lulusan SMA sederajat untuk menjadi tenaga kerja yang siap bersaing di dunia kerja dan mengabdi untuk bangsa dan negara.

11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Berikut daftar lengkap 11 formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan:

1. Auditor

Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.

Tugas utama auditor adalah menilai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur, menemukan potensi kesalahan dan kecurangan, memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem, dan menyusun laporan hasil audit.

2. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat adalah orang yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan membantu kegiatan masyarakat yang dilakukan secara swadaya, seperti gerakan sosial, kegiatan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat.

Tugas utama penggerak swadaya masyarakat adalah mengorganisasi kegiatan, mengumpulkan dana, dan memberikan pelatihan atau bimbingan.

3. Pekerja Sosial

Pekerja sosial adalah orang yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, dan pengangguran.

Tugas utama pekerja sosial adalah melakukan konseling, memberikan bantuan keuangan atau materi, dan memfasilitasi pelayanan sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved