Ibu Kota Negara

Daftar 9 Poin Revisi UU IKN, Jaminan Pembangunan IKN Nusantara tak bisa Dihentikan Sewaktu-waktu

Daftar 9 poin revisi UU IKN. Jaminan untuk investor, pembangunan IKN Nusantara tak dapat dihentikan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah terkait revisi UU IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023). Daftar 9 poin revisi UU IKN. Jaminan untuk investor, pembangunan IKN Nusantara tak dapat dihentikan. 

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus)," ujar Suharso.

Masih berkaitan dengan pengelola keuangan, Suharso menyebut Otorita IKN mendapat kewenangan sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.

Poin keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbalakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksaan persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemrintahan (4P) oleh Otorita.

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.

Sedangkan untuk kalangan profesional non-PNS, kata Suharso, dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development.

"Lima, pemutakhiran delineasi wilayah, dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area," jelasnya.

"Enam, penyelenggaraan perumahan, dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P, Otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggraaan perumahan di IKN," sambung Suharso.

Baca juga: Beda dari Panglima Jilah, Alasan Panglima Pajaji Tolak IKN Nusantara, Ingatkan Ramalan Leluhur Dayak

Menurutnya, dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.

Lalu, poin ketujuh berkaitan dengan tata ruang.

Latar belakang perubahan UU IKN sendiri didasarkan pada diperlukannya ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Lalu, diperlukan juga ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

"Delapan, mitra kerja Otorita IKN di DPR, latar belakang perubahan didasarkan pada menjelang 4P, peran otorita sebagi pemdasus akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program-program di IKN.

Namun demikian, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN," bebernya.

Suharso mengatakan, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved