Ibu Kota Negara
Daftar 9 Poin Revisi UU IKN, Jaminan Pembangunan IKN Nusantara tak bisa Dihentikan Sewaktu-waktu
Daftar 9 poin revisi UU IKN. Jaminan untuk investor, pembangunan IKN Nusantara tak dapat dihentikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 9 poin revisi UU IKN Nusantara yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 yang diusulkan Pemerintah.
Dari 9 poin revisi UU IKN tersebut, ada poin yang disebut sebagai jaminan bagi investor di IKN Nusantara.
Dengan poin ini, Pemerintah memastikan pembangunan IKN Nusantara tidak bisa dihentikan.
Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Bappenas mengatakan, "Perubahan UU IKN menjadi hal krusial agar pemerintah, khususnya otorita, dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan."
Ia menekankan harus ada jaminan keberlanjutan mengenai pembangunan IKN.
Menurut Suharso, jaminan keberlanjutan pembangunan IKN dibutuhkan untuk meyakinkan para investor, bahwa ibu kota di Indonesia akan pindah.
"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut Suharso, apabila ketentuan yang ada saat ini tidak diubah, ada risiko pembangunan IKN bisa dihentikan sewaktu-waktu.
"Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah mengingat pembangunan IKN tetap berlangsung sampai pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak jamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu-waktu," imbuh Suharso.
Senin (21/8/2023) Rapat Kerja antara Komisi II DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam rapat tersebut diputuskan pembentukan panitia kerja revisi beleid tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, hingga Wamenkeu Suahasil Nazara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam rapat, ada sembilan poin revisi yang diajukan pemerintah.
Baca juga: Panglima Jilah Dukung IKN Nusantara, Beredar Foto bersama Istri di Pernikahan Kaesang - Erina Gudono
Dua yang pertama yaitu soal kewenangan khusus dan berkaitan dengan pertanahan serta ketiga, soal pengelolaan keuangan.
Suharso memaparkan, anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
revisi uu ikn
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Negara
Ibu Kota Nusantara
UU Nomor 3 Tahun 2022
TribunKaltim.co
FOTO-FOTO: IKN Nusantara Ramai Dikunjungi DPR RI, Juga Hadir Mantan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Komisi II DPR RI Kunjungi Titik Nol IKN Nusantara |
![]() |
---|
Satu Hotel Hampir Selesai, Berlokasi di Pinggir Jalan KIPP IKN, tak Sesuai RDTR Berpotensi Dibongkar |
![]() |
---|
Kementrian PUPR Garap 78 Proyek di IKN Nusantara Senilai Rp 54,6 T, Cek Progresnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.