Ibu Kota Negara

Alasan Pulau Balang Perlu Dikeluarkan Seluruhnya dari Wilayah IKN Nusantara

Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN Nusantara

Editor: Budi Susilo
KOMPAS.com /Aisyah Sekar Ayu Maharani
Jembatan Pulau Balang jika dilihat dari Teluk Balikpapan. Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN Nusantara. 

Keenam KKPR yang dimaksud Hadi adalah Tol Akses IKN Segmen 5A, 5B, 6A, 6B, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Hadi, jumlah KKPR di IKN yang kini telah diselesaikan berjumlah 12.

Baca juga: Hotel di KIPP IKN Nusantara Tidak Sesuai Tata Ruang

"Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk revisinya," tutur Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/8/2023).

Hadi pun melaporkan terkait progres pengadaan tanah di IKN. Kata dia, tahapan pengadaan tanah sudah
selesai, namun masih menunggu Revisi PMK Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait
Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.

"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," jelasnya.

Sementara itu, Luhut memberikan arahan berupa tiga isu utama yang perlu segera diakselerasi
percepatannya dalam hal penyediaan dan harga tanah di IKN.

Salah satunya, dia menyoroti terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.

"Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat," tegas Luhut.

Baca juga: Otorita Buka Rumah Teknologi Isinya Serba Canggih, Gambaran Kota IKN Nusantara

Untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta
memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.

"Kerja bersama antara Otorita IKN, (Kementerian) ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah
daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat," imbaunya.

Contohnya, Tol Akses IKN yang merupakan kunci kesuksesan percepatan pengembangan wilayah IKN yang
memerlukan dukungan konektivitas dari kota-kota penyangganya. (kps/ant)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved