Berita Nasional Terkini

Industri Sawit Indonesia, Komoditas Ekspor yang Selalu Menjadi Korban dari Regulasi Impor

Terbukti menjadi salah satu sumber devisa yang menjaga Indonesia dari krisis yang melanda akibat pandemic, industri sawit masih saja tidak dianggap.

|
Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Aris
HO/Sartija
PRESENTASI- Hernowo, Editor Harian Kompas saat memandu diskusi dengan narasumber masing-masing adalah Prof I Gde Pantja, Dr Sadino dan Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI. HO/Sartija 

Dikutip dari makalah yang disampaikan, salah satu contoh tumpeng tindihnya regulasi yang membuat pengusaha perkebunan sawit dalam posisi terjepit adalah berlakunya sejumlah peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Baca juga: 7 Hektare Lahan Tumpukan Limbah Sawit Terbakar di Jonggon Kukar

Dijelaskan Gde Pantja, sebelum terbitnya PP No. 10 tahun 2010 sudah terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah terkait dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah berdasarkan Perda RTRW Provinsi atau Perda RTRW Kabupaten/Kota.

Izin lokasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah berdasarkan RTRWP/RTRWK tersebut tidak berada dalam Kawasan Hutan, melainkan berada di Areal Penggunaan Lain (APL). 

“Tetapi pemerintah pusat menilai izin lokasi yang diterbitkan oleh kepala daerah berdasarkan RTRWP/RTRWK berada di Kawasan Hutan dan oleh karenanya RTRWP/RTRWK tersebut tidak diakui oleh pemerintah pusat. Ketidaktuntasan penyelesaian masalah RTRWP/RTRWK tersebut menjadi semakin runyam dengan terbitnya PP No 10 Tahun 2010 (berikut dengan PP perubahannya), dengan menunjuk beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya,” imbuhnya.

“Ini tidak pernah tuntas sehingga yang muncul adalah kegaduhan lantaran pengusaha tidak mungkin atau terlalu berat untuk bisa memenuhi amanah yang ada di dalam regulasi tersebut,” katanya.

Dr. Sadino, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar yang juga tampil di acara tersebut menegaskan, sebenarnya pengusaha yang sudah memegang HGU seharusnya tak bisa dipermasalahkan dengan regulasi terkait dengan Kawasan Hutan.

Selain HGU sudah dipegang, maka regulasi tentang Kawasan Hutan ini sebenanrnya berbeda.

Baca juga: Disbunak Paser Minta BPDPKS dan Ditjenbun Gelar Pelatihan Pengembangan SDM Petani Sawit

“Mestinya jelas dibedakan bahwa HGU itu sudah pasti bukan kawasan secara devinisi. Namun lagi-lagi ini problem yang tak pernah tuntas,” tegasnya. 

Workshop

Selain Prof I Gde Pantja dan Sadino, dalam workshop tersebut juga tampil Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI sebagai nara sumber yang membahas tema tentang konflik lahan di industri kelapa sawit

Sementara di sesi dua dengan tema 'Iklim Investasi Industri Kelapa Sawit", hadir sebagai pembicara adalah Dr. Eugenia Mardanugraha, peneliti LPEM FEB UI, Fadhil Hasan Bidang Luar Negeri GAPKI, dan Mukhammad Faisol Amir, Center for Indonesian Policy Studies (CiPS).

Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI yang membuka acara sebelumnya memberikan narasi tentang sejumlah isu krusial di industri kelapa sawit

“Isu soal lahan, kemudian deforestasi dan juga kampanye negatif dari Eropa adalah masalah krusial yang sedang dihadapi oleh kelapa sawit Indonesia di samping kelesuan di sektor ini beberapa waktu terakhir. Workshop ini diharapkan memberi insight baru bagi kita semua untuk menjadikan sektor kelapa sawit memiliki tempat yang fair di negeri kita,” kata Eddy Martono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved