Berita Kubar Terkini

Sudah Ditahan Hampir 7 Bulan Kasus Narkoba, Wanita di Kubar Ini Ternyata tak Bersalah

Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Atin Rahayu (27) wanita cantik yang sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat selama hampir 7 bulan hanya bisa pasrah dengan wajah yang terlihat lesu setelah dirinya tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengendalian Negeri Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin Rayahu alais Rara (27).

Ya, Rara dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sempat ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat selama kurang lebih 7 bulan lamanya.

Rara mulai menghuni sel tahanan Polres Kubar pada 3 Januari 2023 lalu setelah diamankan oleh petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar, atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat penginapan yang ada di kawasan Barong Tongkok.

Namun tuduhan yang dilayangkan kepada Rara tersebut ternyata malah tidak terbukti secara sah di mata hukum, namun Rara sudah terlanjur menghuni sel tahanan Polres Kubar selama kurang lebih 7 bulan.

Hal ini diketahui setelah majelis hakim pengadilan Negeri Kutai Barat membacakan vonis bebas kepada Rara pada Selasa siang kemarin (22/8/2023).

Baca juga: Pecandu Narkoba ini Rajin Ngegame Sambil Jual Sabu di Warnet Samarinda

Baca juga: Tunggu LC yang Mau Beli Sabu, Pengedar Narkoba di Samarinda Kalang Kabut Disamperin Polisi

Rara kemudian dijemput oleh pihak keluarganya didampingi tiga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLAP BINAR ASA yang diketui Lia Agnesia, SH pada Selasa malam kemarin (22/8) di sel tahanan Polres Kutai Barat.

Saat dijemput pihak keluarga, Rara terlihat hanya bisa pasrah mengekan kameja lengan pendek dengan motif kotak-kotak biru doff bercorak warna abu-abu dan les kotak-kotak warna merah.

Selain itu, wajah Rara juga terlihat lesu dengan tatapan kosong seakan meratapi kenyataan pahit yang ia alami selama hampir 7 bulan di dalam sel tahanan yang ternya dirinya tidak bersalah.

Rara mengaku sangat sedih karena banyak waktu yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dengan keluarganya, namun justru terbuang sia-sia dengan penderitaan pahit.

Meski demikian, Rara juga bersukur karena dirinya kini telah berfas lega dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Saya sungguh-sungguh bersyukur, dan tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Ini mukzizat buat saya. Saya bisa bebas," ujar Rara dengan tatapan mata yang berkaca-kaca didampingi tiga pengacara LBH PLAP Bina Asa Kutai Barat, Rabu (23/8).

Rara menceritakan awal mula kronologi perkara yang kemudian membawa dirinya berujung di sel tahanan Polres Kutai Barat itu berawal pada Selasa tanggal 3 Januari 2023 lalu.

Saat itu dirinya mengaku dijebak oleh salah satu teman wanitanya bernama Lia yang saat ini masih berstatus DPO Polres Kubar.

Lia saat itu menghubungi Rara melalui panggilan telepon dan meminta agar Rara segera ke tempat penginapan Ades yang terletak di Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kutai Barat.

Tanpa pikir panjang, Rara langsung bergegas ke tempat penginapan yang dimaksud.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved