Berita Kubar Terkini
Sudah Ditahan Hampir 7 Bulan Kasus Narkoba, Wanita di Kubar Ini Ternyata tak Bersalah
Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin Rayahu alais Rara (27).
Ya, Rara dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sempat ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat selama kurang lebih 7 bulan lamanya.
Rara mulai menghuni sel tahanan Polres Kubar pada 3 Januari 2023 lalu setelah diamankan oleh petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar, atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat penginapan yang ada di kawasan Barong Tongkok.
Namun tuduhan yang dilayangkan kepada Rara tersebut ternyata malah tidak terbukti secara sah di mata hukum, namun Rara sudah terlanjur menghuni sel tahanan Polres Kubar selama kurang lebih 7 bulan.
Hal ini diketahui setelah majelis hakim pengadilan Negeri Kutai Barat membacakan vonis bebas kepada Rara pada Selasa siang kemarin (22/8/2023).
Baca juga: Pecandu Narkoba ini Rajin Ngegame Sambil Jual Sabu di Warnet Samarinda
Baca juga: Tunggu LC yang Mau Beli Sabu, Pengedar Narkoba di Samarinda Kalang Kabut Disamperin Polisi
Rara kemudian dijemput oleh pihak keluarganya didampingi tiga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLAP BINAR ASA yang diketui Lia Agnesia, SH pada Selasa malam kemarin (22/8) di sel tahanan Polres Kutai Barat.
Saat dijemput pihak keluarga, Rara terlihat hanya bisa pasrah mengekan kameja lengan pendek dengan motif kotak-kotak biru doff bercorak warna abu-abu dan les kotak-kotak warna merah.
Selain itu, wajah Rara juga terlihat lesu dengan tatapan kosong seakan meratapi kenyataan pahit yang ia alami selama hampir 7 bulan di dalam sel tahanan yang ternya dirinya tidak bersalah.
Rara mengaku sangat sedih karena banyak waktu yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dengan keluarganya, namun justru terbuang sia-sia dengan penderitaan pahit.
Meski demikian, Rara juga bersukur karena dirinya kini telah berfas lega dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Saya sungguh-sungguh bersyukur, dan tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Ini mukzizat buat saya. Saya bisa bebas," ujar Rara dengan tatapan mata yang berkaca-kaca didampingi tiga pengacara LBH PLAP Bina Asa Kutai Barat, Rabu (23/8).
Rara menceritakan awal mula kronologi perkara yang kemudian membawa dirinya berujung di sel tahanan Polres Kutai Barat itu berawal pada Selasa tanggal 3 Januari 2023 lalu.
Saat itu dirinya mengaku dijebak oleh salah satu teman wanitanya bernama Lia yang saat ini masih berstatus DPO Polres Kubar.
Lia saat itu menghubungi Rara melalui panggilan telepon dan meminta agar Rara segera ke tempat penginapan Ades yang terletak di Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kutai Barat.
Tanpa pikir panjang, Rara langsung bergegas ke tempat penginapan yang dimaksud.
Sesampainya di sana, Rara melihat Lia dengan salah satu wanita yang tidak dikenalnya (teman Lia) sedang ngobrol di dalam kamar penginapan.
Tidak berlangsung lama setelah Rara masuk, Lia kemudian keluar dengan buru-buru seperti ada sesuatu.
Baca juga: Pria di Kukar Sembunyikan Paket Sabu Dalam Mulut, Terancam 5 Tahun Penjara
Melihat Lia yang keluar kamar dan tak kunjung kembali lagi, teman ngobrol Lia tadi juga tiba-tiba bergegas keluar dari kamar dan berniat untuk mengunci Rara yang masih nerada di dalam kamar penginapan.
Namun upaya menguci tersebut tidak berhasil karena kalah kuat tenaga dari Rara yang berhasil menarik pintu setelah terlibat aksi tarik-menarik gagang pintu kamar penginapan.
Tak sampai lima menit setelah teman Lia keluar kamar, petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat datang menggeledah barang bawaan Rara di dalam tas.
"Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres," jelas Rara didampingi Tmtim Kuasa Hukum, Alberto Chandra, SH,. MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH selaku Ketua LBH PLAP BINAR ASA.
Rara mengaku kaget bukan main setelah petugas Kepolisian menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya.
Sempat menolak bahwa sabu tersebut bukan miliknya, namun petugas tetap meminta Rara untuk menjelaskan hal ini di Polres saja.
"Saya tidak mengakui barang itu milik saya dan saya tidak tahu barang itu ada di tas saya. Tiba-tiba ada di tas saya," sambung Rara.
Rara kemudian pasrah saja saat dirinya digiring ke Mapolres Kutai Barat untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang haram yang ditemukan petugas di dalam tas miliknya itu.
Hingga akhirnya, Rara dilayangkan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotika dan berkas kasus perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat.
Pada saat proses persidangan yang telah berlangsung selama 4 kali di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menuntut Rara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Namun pada fakta persidangan, kasus yang disandangkan kepada Rara justru tidak terbukti sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
"Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pak Chandra, pak Ali dan Bu Lia telah membantu saya dalam proses ini," ujar Rara.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Ali Irham yang mendampingi Rara mengatakan bahwa kliennya diadili karena tuduhan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun akhirnya dalam persidangan dinyatakan terbukti tidak bersalah dan kemudian diputus bebas.
"Saat persidangan, ini tuduhannya kan Atin (Rara) menggunakan (narkoba jenis shabu), tetapi pada saat tes urinnya hasilnya itu negatif," ujarnya.
Kalau barangnya itu kita belum tahu milik siapa, tetapi yang jelas pada saat dalam persidangan itu terbukti bukan milik ibu Atin klien kami," sambung Ali.
Alberto Chandra yang juga PH dari Rara menambahkan bahwa klien-nya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan dugaan pengedaran sabu di penginapan Ades di Barong Tongkok.
"Bahwa ibu Atin ini ditangkap di penginapan Ades atas dugaan kepemilikan dan dugaan pengedaran Shabu pasal 114 Ayat (1) (red: Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika," tambah Chandra.
Chandra menerangkan kejadiannya saat kliennya bertemu 2 orang wanita yang menawarkan pekerjaan.
"Disitu pada saat kejadian ini ibu Atin dihubungi oleh seorang wanita bernama ibu Lia, dan beliau diajak bertemu di penginapan Ades," paparnya.
Selain Lia, ada juga seorang wanita yang tidak dikenal Atin (Rara), selanjutnya saat di Ades mereka bercerita dan menawarkan pekerjaan yang diberikan kepada Atin.
Tiba-tiba ibu Lia meninggalkan penginapan Ades dan tidak kembali (dinyatakan DPO oleh Polisi).
Tidak berselang lama yang satu orang wanita ini meninggalkan Atin dengan menutup pintu, yang mengakibatkan tarik menarik pintu dengan Atin yang sudah mulai curiga.
Bahkan sebelum wanita yang tidak dikenal itu keluar pintu, Atin sempat tarik-tarikan pintu dengan wanita tersebut agar pintunya tidak dikunci," papar Chandra.
Setelah kedua wanita itu pergi, tak berselang lama datanglah beberapa orang yang tidak dikenal masuk dan langsung menanyakan keberadaan tas milik Atin.
Dia tarik keluar, saya tarik ke dalam, karena saya sudah curiga. Pas dia lepas tiba-tiba datang, bebernya.
Kejadiannya begitu cepat, tidak sampai 5 menit beberapa orang yang tidak dikenal (yang kemudian diketahui anggota polisi) masuk dan langsung menanyakan keberadaan tas milik Atin. Lalu Atin menunjukkan, “itu pak tas saya”
Setelah dibongkar, di dalam tas tersebut ditemukan suatu barang yang Atin tidak tahu yang kemudian disebut narkotika jenis sabu.
"Di situ Atin mengatakan, silahkan cek sidik jari pak, itu bukan punya saya. Saya tidak tahu punya siapa?” kata Chandra menirukan ucapan kliennya.
Akhirnya petugas kepolisian membawa Atin dan barang bukti ke polres guna dilakukan tindak penyidikan.
Diketahui, Atin Rahayu alias Rara Binti Edi Kusnadi (Alm) diadili dalam sidang pengadilan Negeri Sendawar dalam perkara melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dalam perkaranya, Atin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar, Hendra Wahyudi, SH.,MH dan Alfani Amalia Muhtar, SH dengan dakwaan Subsidair tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan.
Berikut putusan sidang majelis hakim Pengadilan Neger Kutai Barat dengan Hakim Ketua, Pande Tasya, S.H sebagai Hakim Ketua, Buha Ambrosius Situmorang. SH dan Mochamad Firmansyah Roni, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Sidang Putusan Selasa 22/08/2023.
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Atin Rahayu Als Rara Binti Edi Kusnadi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan:
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sorta martabatnya. (*)
3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
![]() |
---|
Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
![]() |
---|
Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
![]() |
---|
Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri |
![]() |
---|
Kodim Kubar Turun ke Sawah, Dukung Swasembada Pangan Kutai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.