Berita Nasional Terkini
Materi Gugatan Belum Jelas, Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda hingga 2 Pekan
Materi gugatan belum jelas, sidang mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil akhirya ditunda hingga dua pekan.
TRIBUNKALTIM.CO - Materi gugatan belum jelas, sidang mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil akhirya ditunda hingga dua pekan.
Sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau AS Panji Gumilang atau Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, dengan agenda mediasi, ditunda dua pekan.
Mediasi antara penggugat dan tergugat itu harusnya digelar Kamis (24/8/2023) ini.
Namun, sidang ditunda lantaran Panji Gumilang selaku penggugat tidak hadir memenuhi undangan mediasi.
"Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur dua minggu," ujar Arief Nadjemudin, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis.
Arief mengaku belum dapat bicara banyak soal materi gugatan Panji Gumilang terhadap kliennya.
Baca juga: Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri
Rencananya, mediasi bakal kembali dilakukan pada 7 September 2023.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," katanya.
Menurutnya, meski masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur akan habis pada 5 September 2023, pihaknya tetap bakal melakukan pembelaan hingga perkara gugatan ini selesai.
"Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.
Alasan Panji Gumilang melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya. (*)
Reaksi Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al Zaytun
Sebelumnya,Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Gugatan dilayangkan lantaran Ridwan Kamil dianggap dalam sejumlah kesempatan melakukan framing dan tergesa-gesa dalam menyelesaikan polemik pesantren Al Zaytun.
Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi.
Baca juga: Terbaru! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun
Pria yang biasa disapa Kang Emil ini mengungkapkan secara terbuka bagi siapa saja yang ingin menyelesaikan permasalahan di jalur hukum.
"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Ridwan Kamil yang dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (24/7/2023).
Ia menyinggung bahwa sebagai pemimpin Jawa Barat, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," kata dia
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima kasih, hatur nuhun," lanjut Ridwan Kamil.
Diketahui, seusai mengguggat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kini gugatan juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pernyataan Ridwan Kamil selama ini dianggap mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.
Baca juga: Pasang Badan demi Bela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Beber Alasannya
Hendra memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.
Gugat Ridwan Kamil
Setelah gugatan ke Mahfud MD, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat Panji Gumilang.
Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.
Alasannya apa yang disampaikan Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun dalam beberapa kesempatan, dinilai membuat framing dan tergesa-gesa.
Ridwan juga dinilai kurang hati-hati terhadap program yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyelesaian polemik Al Zaytun.
"Betul kita gugat karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung arahnya kepada mem-framing kemudian dia tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Jawa Barat," ungkap Hendra, Jumat (21/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Usai Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Dukung Panji Gumilang
Ia menyontohkan Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi dan disambut oleh kliennya, Panji Gumilang.
"Kemudian diundang ke Gedung Sate. Di Gedung Sate, didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlaqul karimah, etika, kemudian latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini hanya terkait dengan pendapat," terang Hendra.
Karena terkait dengan pendapat, dia menilai persoalan ini seharusnya dikaji dan dianalisis secara mendalam.
"Saat itu, ditarik kesimpulan, harus dilaksanakan tabayyun supaya objektif penilaiannya yaitu di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dari ketua tim sudah menyimpulkan itu yang akan dilaksanakan."
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.