Berita Samarinda Terkini
Masyarakat Diimbau Lapor Jika Temukan ASN di Samarinda Keluyuran saat Jam Kerja
Tindakan pendisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah digencarkan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tindakan pendisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah digencarkan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal, khususnya terkait keberadaan di kantor saat jam kerja.
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, menegaskan bahwa penindakan tersebut berlandaskan prinsip pembinaan dan bukan penghukuman.
Baca juga: Bandara APT Pranoto Samarinda Belum Layani Penerbangan Internasional
“Jadi sebenarnya hal-hal yang biasa karena memang kita perlu juga mengingatkan mereka bahwa tanggung jawab mereka adalah bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya (5/11).
Ali menyebut, alasan terbanyak yang ditemukan di lapangan adalah pegawai meninggalkan kantor untuk sarapan. Pemerintah memahami bahwa makan pagi adalah hak setiap orang, namun tetap ada batasan agar tidak mengganggu fungsi pelayanan.
“Kita memahami sarapan atau makan pagi itu hak setiap orang. Tapi tentunya kan ada aturan yang mengaturnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perilaku nongkrong hingga berlarut-larut pada jam kerja tidak dapat dibenarkan.
“Ya boleh tetapi ada aturannya. Jadi tidak semena-mena nongkrong, sampai jam 10, bagaimana kerjaan di kantor nanti,” katanya.
Dalam razia yang digelar awal pekan ini, sejumlah pegawai kedapatan meninggalkan kantor saat jam pelayanan berlangsung. Ali memaparkan bahwa pada Senin (3/11), Satpol PP mengamankan delapan orang yang terdiri atas lima ASN dan empat non-ASN. Kemudian pada Selasa (4/11), kembali ditemukan sekitar tujuh pegawai.
Ali menjelaskan bahwa langkah penindakan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Tapi intinya kita tidak sejauh itu. Tetapi kita tetap pada fungsi pembinaan,” tutur Ali.
Koordinasi dengan pimpinan OPD juga dilakukan agar pembinaan terhadap pegawai yang melanggar dapat berjalan internal dan berkelanjutan. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, terdapat konsekuensi yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Penurunan pangkat, mutasi, dan sampai hukuman pemberhentian dengan tidak hormat. Itu pun sangat berat sekali. Aturan hukumnya sudah jelas, ada aturan yang mengatur itu,” jelasnya.
Ali menekankan kembali bahwa penegakan disiplin ini bertujuan mengingatkan ASN terhadap amanah pelayanan publik yang melekat pada profesi mereka. Mengingat, mereka memperoleh hak berupa gaji dan tunjangan dari negara sebagai bagian dari penghargaan atas kinerja.
Ia menduga beberapa pegawai yang terjaring razia terlena karena terlalu asyik menggunakan permainan gawai atau aktivitas lain di warung.
| Dishub Samarinda Sebut Warga Mulai Sadar tak Parkir Sembarangan |
|
|---|
| Uang Palsu Resahkan Warga Samarinda, Penjual Ikan Sampai Bakar Upal karena Kesal |
|
|---|
| Bandara APT Pranoto Samarinda Belum Layani Penerbangan Internasional |
|
|---|
| Heboh Uang Palsu di Samarinda, Polisi Minta Warga Segera Lapor |
|
|---|
| Samarinda Matangkan Integrated City Planning, Selaras dengan Arah IKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_-razia-kedisiplinan-asn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.