Berita Penajam Terkini

Satpol PP Penajam Paser Utara Tetap Menindak Bangunan tak Berizin yang Sudah Ada Sebelum IKN Pindah

Satpol PP Penajam Paser Utara Tetap Menindak Bangunan tak Berizin yang Sudah Ada Sebelum IKN Pindah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Satpol PP Penajam Paser Utara Tetap Menindak Bangunan tak Berizin yang Sudah Ada Sebelum IKN Pindah. Personel Satpol PP Penajam Paser Utara diharapkan bisa ditambah seiring adanya IKN Nusantara. Satpol PP ini ada 209 THL yang menantikan kepastian status baik itu PNS, PPPK, atau yang terbaru ini PNS part time, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satpol PP Penajam Paser Utara Tetap Menindak Bangunan tak Berizin yang Sudah Ada Sebelum IKN Pindah.

Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan pihaknya masih berwenang atas ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Sepaku, lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Kepada TribunKaltim.co, Kamis (24/8/2023) Margono mengatakan bahwa sejauh ini kewenangan Otorita IKN Nusantara, berkaitan dengan perizinan.

Baca juga: IKN Nusantara Jadi Proyek Prioritas 10 Tahun, Investor Tetap Tunggu Hasil Pilpres

Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Sepaku atau Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masih menjadi kewenangan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU).

Untuk itu, bangunan-bangunan yang tidak berizin di Sepaku terutama yang sudah ada sebelum IKN pindah, tetap akan ditertibkan oleh Satpol PP PPU.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto

"Jadi memang sesuai surat Mendagri, sampai Perpres pemindahan IKN Nusantara terbit maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol PP PPU termasuk trantibum," ungkapnya.

Ada beberapa bangunan yang didapati tidak memiliki perizinan lengkap, namun beroperasi di IKN. Bangunan tersebut yakni batcing plan.

Baca juga: Progres Terbaru 3 Kantor Kemenko dan Kemensetneg di IKN Nusantara Lebih Cepat

Satpol PP kata Margono akan segera menelusuri administrasi bangunan tersebut.

Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan.

"Kalau sebelum ada kewenangan otorita maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU," jelasnya.

Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.

"Ini masih tahap identifikasi, untuk selanjutnya kita rumuskan strategi selanjutnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved