Berita Nasional Terkini

Cek Rekening 1 September 2023, Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Simak Berapa Besarannya

Kini terjawab sudah berapa persen kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2023, langsung cek rekening 1 September.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews/AFP /JUNI KRISWANTO
Kini terjawab sudah berapa persen kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2023, langsung cek rekening 1 September. 

Golongan III

Golongan III a: Rp 1.560.800 - Rp3.177.300

Golongan III b: Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700

Golongan III C: Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800

Golongan III d: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800

Golongan IV

Golongan IV a: Rp 1.560.800 - Rp3.750.000

Golongan IV b: Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700

Golongan IV c: Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000

Golongan IV d: Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300

Golongan IV e: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS, ASN, TNI dan Polri, Tunjangan Juga Tambah

Sesuai ketentuan PT Taspen, gaji akan ditransfer pada tanggal 1 September apabila pensiunan PNS telah memenuhi 3 persyaratan, yakni:

1. Pensiunan PNS terlebih dahulu harus melakukan otentikasi.

2. Pensiunan harus menyetorkan SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri.

3. Bagi pensiunan baru, harus melakukan pendaftaran sebelum tanggal 15.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved