Breaking News

Berita Kukar Terkini

Pura-pura Pacari dan Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Pria di Marangkayu Kukar Diamankan Polisi

Berpura-pura memacari gadis di bawah umur, seorang pria asal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara  berinisial SH (20) ditangkap polisi

TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Berpura-pura memacari gadis di bawah umur, seorang pria asal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara  berinisial SH (20) ditangkap polisi 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Berpura-pura memacari gadis di bawah umur, seorang pria asal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara  berinisial SH (20) ditangkap polisi.

Ia tega melakukan hubungan suami istri dengan gadis yang masih berusia 14 tahun. 

Pelaku dilaporkan orang tua korban lantaran tidak terima putrinya dicabuli oleh pelaku.

SH kemudian ditangkap di Gunung Menangis, Marangkayu pada Selasa (22/8/2023).

Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan September 2022 dan April 2023 di dua tempat berbeda.

Baca juga: Sensorik Otak Rusak Berat, Diduga Jadi Penyebab Pemuda di Bukittinggi 11 Tahun Setubuhi Ibu Kandung

Baca juga: 6 Kali Setubuhi Gadis 19 Tahun, Pria Ini Mengaku Pacaran, Kini Diamankan Polres Berau

Namun, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan marathon.

"Masih dilakukan pendalaman karena pengakuannya baru dua kali. Penyidik sedang memeriksa intensif tersangka karena diduga tidak hanya dua kali dan ada TKP lain," ujar Iptu Fahrudi, Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, saat persetubuhan terjadi, korban masih berusia 14 tahun dan tersangka menginjak 19 tahun.

Kini, korban yang sudah berusia 15 tahun mendapat pendampingan P2TP2A.

Baca juga: Setubuhi Pacar hingga Hamil 3 Bulan, Pria di Bontang Diciduk Polisi

Sementara SH dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved