Pilkada Kaltim 2024

Pemkab Kukar Simposium Pilkada, Bahas Periode Masa Jabatan Jelang Pemilu 2024

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Selasa (29/8/2023). Ribuan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan hadir dalam kegiatan ini. 

Dalam permohonannya, Edi Damansyah mengatakan bahwa ia telah terhitung menjabat sebagai bupati selama satu periode pada periode 2016–2021. 

Sebagai informasi, seorang kepala daerah dinyatakan melewati satu periode bila menjabat sekurang-kurangnya selama dua setengah tahun. 

Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Penajam Paser Utara Pemilu 2024 dan Link Downlod PDF DCS PPU Pileg 2024

Sebagai wakil bupati yang kemudian menjadi bupati, Edi menjadi pelaksana tugas bupati (10 bulan tiga hari) dan bupati definitif (dua tahun sembilan hari). 

Apabila jabatan plt dan bupati definitif itu dihitung semua, Edi Damansyah telah menjabat selama lebih dari dua setengah tahun atau satu periode

Itu sebabnya, ia memohon kepada MK agar pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang Pilkada untuk pembatasan masa jabatan kepala daerah selama dua periode hanya berlaku untuk pejabat kepala daerah definitif, tidak untuk jabatan Plt kepala daerah.

Bupati Edi Damansyah mengatakan, bukan ranah dan kapasitasnya menjelaskan putusan MK. Akan tetapi, substansi putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 harus menjadi pembahasan seluruh praktisi hukum. 

"Saya melakukan itu (uji materi) supaya menjadi bahan diskusi publik. Jangan hanya dibaca putusannya 'menolak' permohonan, ada substansi yang panjang," katanya. 

Bupati Edi Damansyah mengaku, banyak menerima panggilan untuk mengklarifikasi putusan tersebut. 

Masalahnya, persepsi yang muncul adalah ia terhitung menjabat selama dua periode sehingga tidak bisa maju di Pilkada Serentak 2024. 

Bupati meminta seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah tidak terpengaruh. Banyak program kerja yang perlu dituntaskan hingga 2024.

Infrastruktur pertanian dan pengentasan kemiskinan daerah adalah contohnya. 

Infrastruktur listrik di pedesaan juga harus dibangun termasuk penanganan inflasi ekonomi.

Semuanya bagian dari meningkatkan kesejahteraan warga Kutai Kartanegara.

"Saya minta kepada seluruh sahabat agar bekerja dengan tenang, sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya," tegas Bupati. 

Penjelasan Kuasa Hukum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved