Pilkada Kaltim 2024

Pemkab Kukar Simposium Pilkada, Bahas Periode Masa Jabatan Jelang Pemilu 2024

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Selasa (29/8/2023). Ribuan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan hadir dalam kegiatan ini. 

Melalui keterangan tertulis, Muhammad Nursal selaku kuasa Edi Damansyah memberikan penjelasan. 

Sebelum memerinci berbagai logika hukum dalam putusan MK, terangnya, ada baiknya menilik kembali kasus serupa di pilkada lain. 

Dalam pertimbangan putusan MK, terdapat kalimat, “yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020.” 

Makna kata ‘dikuatkan’ disebut sama dengan keadaan calon bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamim Pou

Pihak yang bersangkutan menjadi pelaksana tugas bupati selama dua tahun delapan bulan sembilan hari. Hamim Pou kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun tiga bulan 21 hari.

Putusan MK 67/2020 tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Hamim Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026.

“Sekiranya MK menyatakan plt juga harus dihitung sebagai satu kesatuan, sudah dapat dipastikan ada pergeseran pendapat. Nyatanya, justru hanya menguatkan,” terang Nursal. 

Contoh lain adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Ini merupakan permohonan uji materi yang diajukan Nurdin Basirun. 

Pada periode pertamanya, Bupati Karimun itu melalui masa jabatan bupati definitif (25 April 2005 sampai 14 Maret 2006). 

Pada fase kedua, terpilih sebagai Bupati Karimun dan dilantik pada 15 Maret 2006. MK hanya mempersoalkan penghitungan jabatan definitif yang bersangkutan. 

Sementara, mengenai putusan MK yang dimohonkan Edi Damansyah, terdapat kalimat “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020. 

Berdasarkan pertimbangan hukum dan amar putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. 

Kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. 

Oleh karena itu, melalui putusannya, mahkamah perlu menegaskan maksud masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih. Terutama, menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, sesungguhnya Edi Damansyah tetap dapat mendaftar sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029,” tegasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved