Pilkada Kaltim 2024
Pemkab Kukar Simposium Pilkada, Bahas Periode Masa Jabatan Jelang Pemilu 2024
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Dasar argumentasi ialah, pertama, pembatasan perhitungan satu periode dalam makna dua setengah tahun atau lebih hanyalah pejabat definitif dan penjabat sementara.
Nomenklatur penjabat sementara dengan pejabat sementara adalah dua hal yang berbeda. Pejabat sementara dalam teori merupakan genus pejabat yang terdiri atas plt, plh, penjabat, dan penjabat sementara.
Sedangkan penjabat sementara adalah orang yang mengisi jabatan kepala daerah karena kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sedang cuti kampanye.
Hal itu ditegaskan pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2018. Penjabat sementara yang selanjutnya disingkat pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah atau wakil yang cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye.
Nursal mengatakan, di sinilah yang harus diperhatikan. Edi Damansyah tidak pernah menduduki jabatan sebagai penjabat sementara sebagaimana dimaksud permendagri.
Dengan demikian, pembatasan yang dimaksud tidak mungkin berhubungan dengan kondisi jabatan yang pernah didudukinya sebagai pelaksana tugas.
Kedua, jika dipaksakan bahwa makna penjabat sementara dalam pertimbangan putusan MK diletakkan sebagai genus dari pelaksana tugas, tidak pula memenuhi perhitungan satu periode Edi Damansyah sebagai plt bupati dan bupati definitif periode 20160-2021.
Putusan MK tidak mempertegas masa jabatan plt dan definitif (2016-2021) dihitung sekaligus atau terpisah.
“Oleh sebab tidak ada penegasan demikian, haruslah dimaknai terpisah. Menjabat plt selama 10 bulan tiga hari, menjabat sebagai bupati definitif dua tahun sembilan hari, adalah kedua-duanya belum ada yang memenuhi selama dua tahun enam bulan,” sambungnya.
Ketiga, batas menghitung masa dua setengah tahun dimulai pada hari pelantikan sesuai putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009.
Perlu diingat, jelas Nursal, dalam Undang-undang Pemerintah Daerah maupun peraturan pemerintah, tidak ada ketentuan pelantikan seorang pejabat plt.

Ketika seorang plt tidak dilantik, tidak ada batas menghitung limit masa jabatan tersebut.
“Sebagai plt bupati, Edi Damansyah ternyata bukan dilantik tetapi hanya melalui pengukuhan. Sebab, namanya pelantikan, pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah: “demi Allah dan seterusnya,” kata Nursal.
Keempat, dalam pertimbangannya, putusan MK menguatkan posisi yang sama yang dilalui Hamim Pou sebagai calon bupati Bonebolango periode 2010-2015. (*)
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.