Pilkada Kaltim 2024

Pemkab Kukar Simposium Pilkada, Bahas Periode Masa Jabatan Jelang Pemilu 2024

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Selasa (29/8/2023). Ribuan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan hadir dalam kegiatan ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Selasa (29/8/2023).

Ribuan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan hadir dalam kegiatan ini.

Acara simposium ini pun diselenggarakan di Gelanggang Olahtaga (GOR) Gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar, Kalimantan Timur

Menghadirkan narasumber nasional, di antaranya; Prof Dr Aswanto, Prof Dr Hamzah Halim, Dr Heru Widodo dan Dr Hamdan Zoelva. 

Baca juga: PKB Kukar Targetkan 9 Kursi di Legislatif, Akan Usung Calon Secara Mandiri di Pilkada Kukar 2024

Dan, dimoderatori oleh praktisi hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
 
Agenda yang membahas terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah ini, dibuka langsung oleh Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa selaku rektor Universitas Hasanuddin (Unhas).

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, menyebut ini menjadi forum akademisi karena dihadiri oleh para pakar hukum yang memiliki kapasitas mumpuni. 

"Pada intinya pembelajaran saja, supaya hak-hak konstitusi anak bangsa ini bisa terlindungi dengan hukum," ujar Edi Damansyah.

Menurutnya, simposium ini menjadi proses pembelajaran terhadap keputusan lembaga peradilan yang seharusnya dibahas oleh para ahli.

Baca juga: 5 Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kutai Timur, Milenial Teratas Disusul Gen Z

"Simposium ini untuk menjelaskan kembali, bagaimana legal standing dan membaca putusan yang sudah lengkap," lanjutnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara itu berharap, ada pandangan yang bisa disampaikan kepada masyarakat.

Tidak hanya untuk masyarakat Kukar saja, namun untuk masyarakat luas. Apaalagi menjelang agenda politik, pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Saya kira sudah jelas, jangan sampai timbulnya persepsi ada hak-hak anak bangsa yang terlanggar dengan tafsir yang berbeda," imbuhnya.

Bupati Edi Damansyah Bisa Maju

Pada Maret 2023, nama Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menjadi perbincangan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang pilkada. 

Permohonan Edi Damansyah mengenai definisi masa jabatan kepala daerah ditolak mahkamah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved