PPPK 2023

Beda Gaji PPPK dan PNS, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Bila Lolos Seleksi PPPK 2023/CPNS 2023

Berikut beda gaji PPPK dan PNS. Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023.

Kolase Tribunkaltim.co/Fiy
Berikut beda gaji PPPK dan PNS. Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023. 

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved