PPPK 2023
Beda Gaji PPPK dan PNS, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Bila Lolos Seleksi PPPK 2023/CPNS 2023
Berikut beda gaji PPPK dan PNS. Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribunkaltim.co/Fiy
Berikut beda gaji PPPK dan PNS. Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hari-ini-jadwal-daftar-pppk-2019-di-sscasnbkngoid-simak-syarat-dan-formasi-yang-dibutuhkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.