Berita Kaltim Terkini

Lima Calon Pj Gubernur Pengganti Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim: 5 Nama Kita Pilah Lagi

Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) menegaskan sudah menerima usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor dari 8 Fraksi

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) telah menerima usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor dari 8 Fraksi, langkah selanjutnya sebelum membalas surat Mendagri, DPRD akan melakukan Rapat Pimpinan 5 September 2023 mendatang di Surabaya.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) menegaskan sudah menerima usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor dari 8 Fraksi.

Unsur pimpinan, nantinya akan memilah lagi lima nama yang diusulkan dari tiap fraksi di DPRD Kaltim.

Dari data yang dihimbun Tribunkaltim.co dari 5 fraksi di DPRD Kaltim yaitu Fraksi PKB-Hanura, PAN, Demokrat-NasDem, PKS dan PPP mengusulkan rata-rata:

- Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi

- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA

- Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.

- Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni

- Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin

Baca juga: Daftar 3 Nama Calon Pj Gubernur Kaltim, Pengganti Isran Noor yang Diusulkan Masing-masing Fraksi

Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD Kaltim Setor Nama Pj Gubernur Pengganti Isran Noor

Ketua DPRD Hamas ditemui usai beraudiensi dengan Tim Peneliti Deputi Riset Gedung D lantai 2, Kamis (31/8/2023), menegaskan semua fraksi sudah menyetorkan nama.

Hanya 3 fraksi yang tidak ingin nama Pj Gubernur yang diusulkan muncul ke publik, Fraksi Gerindra, PDIP dan Golkar.

"Sudah, jadi ada lima nama yang sementara berproses dari sekian nama ya, karena 8 fraksi ada menyetor tiga nama. Setelah kita rangking ternyata ada lima nama yang muncul, saya pikir kita sudah tahu semua lima nama tersebut," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pihaknya akan melaksanakan segera membahas di Rapat Pimpinan pada tanggal 5 September 2023, sebelum membalas surat Kemendagri yang memberi tenggat waktu hingga 8 September 2023.

"Tanggal 5 September kita buat rapim dulu, sebelum kita kirim. Kita mau rangking dulu dari lima nama ini. Kita tahu hanya tiga yang boleh dikirim, jadi nanti tunggu tanggal 5 selesai rapim (hasilnya). Rapimnya di Surabaya. Telepon saja nanti," tegasnya.

Sesuai ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/4445/SJ tertanggal 21 Agustus 2023 Perihal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur.

Dalam surat Kemendagri menyebut DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur atas usulan dari fraksi-fraksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved