Berita Kaltim Terkini

Daftar 3 Nama Calon Pj Gubernur Kaltim, Pengganti Isran Noor yang Diusulkan Masing-masing Fraksi

Berikut daftar 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor yang diusulkan masing-masing fraksi di DPRD Kalimantan Timur.

Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat menghadiri workshop Pelaksanaan NEK dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berbasis hutan dan lahan di Provinsi Kaltim, di Novotel Balikpapan beberapa waktu lalu. Berikut daftar 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor yang diusulkan masing-masing fraksi di DPRD Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim, pengganti Isran Noor yang diusulkan masing-masing fraksi di DPRD Kalimantan Timur

Sebanyak 8 fraksi di DPRD Kaltim telah menyetorkan 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada pimpinan dewan.

Selanjutnya, DPRD Kaltim akan menggelar rapat untuk membahas usulan calon Pj Gubernur Kaltim hingga kemudian diusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim ke Kemendagri. 

Ada 5 nama calon Pj Gubernur Kaltim yang beredar di antara fraksi-fraksi di DPRD Kaltim, dengan 3 di antaranya berasal dari Kalimantan Timur.

Baca juga: Usulan dari Fraksi DPRD untuk Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor Dibahas pada Besok

Baca juga: Sekdaprov Masuk di Pembahasan Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor,Sri Wahyuni: Ikuti Proses Aja

Baca juga: Ada Nama Baru untuk Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor Selain 3 Kandidat yang Disebut

Rabu (30/8/2023), Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) saat ditemui mengatakan masing-masing fraksi mengumpulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim

Setelah setoran nama dari semua fraksi, barulah unsur pimpinan menggelar rapat.  "Setelah itu baru kami tentukan rangkingnya sesuai usulan terbanyak (dalam rapim)," katanya.

Fraksi apa saja yang telah menyetor nama, Hamas menegaskan, beberapa fraksi telah menyetor nama. "Kami tunggu segera, kalau tidak mengikuti yang ada saja," imbuhnya.

Sesuai ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/4445/SJ tertanggal 21 Agustus 2023 Perihal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur.

DPRD Kaltim sudah melakukan pengumpulan informasi secara komprehensif sesuai mekanisme mulai dari pengusulan, pembahasan, hingga penetapan usulan nama Pj Gubernur.

Mekanismenya, pimpinan DPRD terlebih dulu melakukan konsultasi ke Kemendagri lalu mendapat informasi mekanisme yang sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian rapat koordinasi setelah mendapatkan surat dari Kemendagri, atau tiga puluh hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Dalam surat Kemendagri menyebut DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur atas usulan dari fraksi-fraksi.

Setelah mendapat tiga nama, usulan masing-masing fraksi kemudian dirangking suara terbanyak. 

Tiga nama teratas akan diminta untuk menyampaikan visi dan misi dalam rapat koordinasi DPRD

Penetapan tiga nama usulan akan disampaikan ke Kemendagri. "Iya tahapannya rangking, lalu kami rapim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved