Berita Nasional Terkini

Luruskan Mispersepsi soal Skripsi Tak Wajib, Nadiem Makarim Tekankan Kebijakan Tergantung Kampus

Luruskan mispersepsi soal skripsi tak wajib, Mendikbudristek Nadiem Makarim tekankan kebijakan tergantung kampus.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Luruskan mispersepsi soal skripsi tak wajib, Mendikbudristek Nadiem Makarim tekankan kebijakan tergantung kampus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Luruskan mispersepsi soal skripsi tak wajib, Mendikbudristek Nadiem Makarim tekankan kebijakan tergantung kampus.

Mahasiswa tidak wajib skripsi sebagai syarat kelulusan menjadi perbincangan hangat publik belakangan ini.

Aturan baru berupa tidak wajib skripsi itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4.

Aturan soal mahasiswa tak wajib skripsi ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Nadiem Makarim Luncurkan Aturan Baru, Mahasiswa Kini Tidak Wajib Skripsi, Begini Syaratnya

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bantah Hapus Skripsi: Mahasiswa Jangan Senang Dulu

Baca juga: Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Inilah Pengganti untuk Dapat Gelar S1 Kata Menteri Nadiem Makarim

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar mahasiswa tidak wajib skripsi.

Syarat mahasiswa tidak wajib skripsi ini adalah prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Baca juga: Apakah benar skripsi akan dihapus? Ini Pernyataan Nadiem Makarim soal Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

Terkait hal itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pun angkat bicara.

Nadiem Makarim meminta para mahasiswa tidak senang dulu karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan.

"Jadi, saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi, tentunya headline di media di mana-mana adalah Kemendikbud Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu," kata Nadiem Makarim saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
.
Nadiem Makariem mengatakan, kebijakan skripsi tidak wajib bagi mahasiswa itu ditentukan oleh pihak kampus.

Perguruan tinggi yang mengeluarkan kebijakan ada atau tidaknya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

"Bagi semuanya karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain. Jadi kita mengoreksi, kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, masing-masing prodi untuk memikir bagaimana nih saya mau merancang status kelulusan mahasiswa saya," jelasnya.

Nadiem melanjutkan, apabila perguruan tinggi masih memakai skripsi menjadi salah satu syarat kelulusan, maka pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut.

"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya. Jangan nanti ada headline di media mas menteri menghilangkan skripsi, Mas menteri menghilangkan tidak boleh mencetak di jurnal, tidak," jelasnya.

"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," sambungnya.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Tangkapan layar kanal YouTube LPDP Kementerian Keuangan RI)

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Luncurkan Aturan Baru, Mahasiswa Kini Tidak Wajib Skripsi, Begini Syaratnya

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mendikbudristek Nadiem Makarim Klarifikasi soal Skripsi jadi Tak Wajib, Sebut Tergantung Kampus.

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved