Berita Nasional Terkini
Nilainya Miliaran Rupiah, Ini Rincian Tas Mewah Ernie Meike Istri Rafael Alun, Termahal Merek Hermes
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo, salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023), salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan sejumlah barang dari hasil kejahatannya.
Rafael Alun disebut telah membelikan istrinya sebanyak 70 tas branded dari berbagai merek.
"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus rupiah) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).
Baca juga: Kabar AG Mantan Kekasih Mario Dandy di Tahanan, Alasan Di Balik Sikap Diamnya Selama Ini
Adapun dijelaskan jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jaksa KPK juga menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.
Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.
Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kata jaksa kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Erine Mieke Torondek sebagai pemilik modal," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan hingga serta kendaraan yang diatasnamankan pihak lain.
Jaksa pun menjelaskan terdakwa patut dicurigai hendak menyamarkan asal usul kekayaannya dengan cars membelikan sejumlah harta serta berbagai aset seperti kendaraan dan bangunan.
"Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," pungkas jaksa.

Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.
Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.
Dari daftar tersebut, tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta.
Kemudian tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.
Berikutnya tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, lalu tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.
Baca juga: Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas, Anak Rafael Alun Disebut Sehat
Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.
Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.
"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa, seperti dilansir Tribuntrends.com di artikel berjudul Terungkap di Persidangan, Ernie Meike Istri Rafael Alun Koleksi 70 Tas Mewah Senilai Miliaran Rupiah.
Namun saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu.
Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya tas merek asli.
Tas-tas palsu bermerek tersebut punya harga di kisaran 3-5 juta.
Sementara pada perkara TPPU, Rafael Alun didakwa bersama istrinya melakukan pencucian uang hasil gratifikasi mencapai Rp100 miliar.
Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.
Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.
Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).
Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi.
Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).
Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).
Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Harta Jumbo Janggal dan Pamer Kemewahan, Andi Pramono Bernasib Seperti Rafael Alun
Istri Rafael Alun Diduga Ikut Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Kita Tindaklanjuti
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek yang diduga ikut terima gratifikasi yang diterima suaminya tersebut.
Diketahui, saat ini Ernie masih berstatus saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun.
Sementara Rafael Alun baru saja menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).
"Kalau betul maka kita lakukan penyidikan," sambungnya.
Apabila terdapat bukti cukup di dalam tahapan penyidikan, kata Firli, pihaknya tak akan segan-segan untuk menaikkan status Ernie menjadi tersangka.
"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara."
"Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Jaksa KPK menyebutkan, gratifikasi diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Bungkam
Ernie sendiri memilih bungkam ketika namanya turut disebut dalam surat dakwaan menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
Kebetulan, Ernie turut hadir menyaksikan Rafael Alun menjalani persidangan perdana ini.
Setelah persidangan ditutup, tak ada satu patah kata dari Ernie untuk merespons surat dakwaan yang menyeret namanya.
Ernie hanya diam sembari keluar dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berpotensi tersangka
KPK menyatakan bahwa pihaknya berpotensi menjerat Ernie karena diduga turut serta menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama Rafael Alun.
"Kalau Pengadilan Negeri-nya, penyelenggara negaranya memang RAT, tetapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetap kita jerat bersama-sama," kata Ghufron kepada Kompas.com.
Ghufron mengatakan, penggunaan pasal turut serta ini tidak hanya berlaku pada kasus gratifikasi.
Dalam kasus penerimaan suap seorang bupati misalnya, uang diterima melalui ajudannya. Karena itu, KPK menetapkan ajudan itu sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus ini, ketika gratifikasi diterima Ernie, Rafael sudah dianggap menerima uang panas karena istrinya berperan sebagai perantara.
Sebab, gratifikasi diberikan terkait Rafael yang menjabat sebagai pejabat pajak dan bersinggungan dengan wewenangnya.
"Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah sampai ke istrinya, sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT," ujar Ghufron.
Kini, KPK membuka peluang menjerat istri Rafael dan sejumlah orang yang menjadi perantara gratifikasi itu sebagai tersangka.
Sebab, sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang berperan sebagai perantara, yang biasanya berlapis, dalam penerimaan tersebut.
"Loh iya (KPK buka peluang jerat istri Rafael). Makanya, intinya siapapun yang kemudian disepakati layer-layer itu, pihak-pihak yang disepakati, layer itu kita tersangkakan sebagai turut serta juga," kata Ghufron.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah bisa menjerat pelaku korupsi dari penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang terkait perbuatan mereka.
Dipertanyakan
Ahli hukum TPPU Yenti Garnasih mempertanyakan mengapa KPK sebelumnya tak menjerat Ernie sebagai tersangka.
Padahal, dalam surat dakwaan Ernie disebut turut serta menerima gratifikasi bersama Rafael Alun.
"Agak aneh itu, kok disebut bersama-sama menerima gratifikasi dengan istrinya. Tapi kok diperiksa sebagai tersangka saja tidak, ini aneh sekali," kata Yenti dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (31/8/2023).
Yenti menilai bahwa strategi KPK dalam mengusut kasus ini lemah. Sebab, proses pengungkapan yang lebih mendalam terhadap istri Rafael Alun terlupakan.
Apalagi, Yenti menambahkan, Ernie sudah jelas disebutkan dalam dakwan secara bersama-sama menerima gratifikasi.
"Ini sudah disebutkan bersama-sama. Lah yang bersangkutan terangksa saja belum. Aneh. Apalagi di antara mereka suami-istri, enggak mungkin yang bersangkutan tidak tahu apalagi dari 2002 sampai beberapa tahun ke depan," imbuh dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.