Pilpres 2024

Meski Cak Imin Pernah Remehkan Gusdurian, Putri Gus Dur Tak Mau Langkah Bos PKB Dijegal Pakai Hukum

Meski Cak Imin pernah remehkan Gusdurian, putri Gus Dur tak mau langkah Bos PKB dijegal pakai hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Youtube KOMPAS TV
Alissa Wahid saat mengisi acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (19/9/2018). Meski Cak Imin pernah remehkan Gusdurian, putri Gus Dur tak mau langkah Bos PKB dijegal pakai hukum 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Cak Imin yang baru saja deklarasi sebagai Capres-Cawapres bersama Anies Baswedan bakal dimintai keterangan seputar kasus korupsi di Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012 lalu.

Putri pertama Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid menanggapi isu korupsi yang menyeret nama Cak Imin.

Diketahui, santer beredar kabar KPK sedang menyidik kasus korupsi Kementerian Tenaga Kerja periode 2009-2014 di era Cak Imin sebagai menterinya.

Alissa Wahid meminta agar penggunaan kasus hukum dijadikan bahan untuk menjegal lawan politik.

Meski memiliki masalah pribadi dengan Cak Imin, Alissa Wahid tetap tak setuju jika hal seperti itu dilakukan dalam politik, karena bisa membahayakan bangsa.

Baca juga: Anies dan Cak Imin dalam Masalah, Gus Yahya Peringatkan Capres/Cawapres Jangan Catut Nama NU

Baca juga: Baru Jadi Pasangan Anies Baswedan, Cak Imin Dalam Masalah, Anak Buahnya Sudah Jadi Tersangka KPK

“Di sisi lain, (walau saya bermasalah dg Cak Imin cs) saya tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sbg bahan jegal2an. Itu bahaya bagi masa depan bangsa,” tulis putri sulung Gus Dur di Twitter.

“Walaupun cs-nya Cak Imin meremehkan gusdurian yang katanya cuma 150 orang aja, setidaknya kami keukeuh mengambil keteladanan #GusDur untuk bersikap adil dan memikirkan Indonesia, tidak mikir hanya balas dendam, dan tidak menggadaikan ideologi demi jabatan dan kekuasaan,” jelasnya.

Cak Imin Santai

Sebelumnya Cak Imin juga merespon KPK yang akan mengusut dugaan korupsi di Kemnaker saat dirinya menjabat.

Menurutnya hal itu adalah upaya penjegalan melalui dugaan kasus hukum setelah resmi berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Cak Imin mengatakan tantangan dalam pemilu bukan hanya berasal dari internal, melainkan juga dari eksternal.

"Pemilu bukan hanya tantangan internal. Eksternal banyak," kata Cak Imin, Sabtu.

Meski demikian, Cak Imin menegaskan dinamika politik seperti demikian merupakan bagian yang mewarnai perjuangan politiknya selama ini.

"Tetap semangat dan optimis. Aman," ujarnya.

Penjelasan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

Kepala Bagian (Kabag) KPK ini mengatakan, perkara yang terjadi pada 2012 saat Kemenaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu disidik KPK sejak Juli 2023.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023).

Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Baca juga: Manuver Politik Demokrat Usai Dikecewakan Anies dan Nasdem, Tim AHY Lebih Berpeluang Gabung Prabowo

Ali memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Anies Baswedan untuk kontestasi Pilpres 2024.

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.

KPK berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).

Baca juga: Dituding Pengkhianat, Anies Angkat Bicara, Hargai Demokrat Hengkang: Ini Bukan soal Bagi-bagi

Namun demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.

“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar.

Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Menurut Asep, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.

Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut.

Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.

“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.

KPK hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved