Pilpres 2024

Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik: Statusnya Saksi Bukan Tersangka

Cak Imin dipanggil KPK, Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik: Statusnya saksi bukan tersangka.

YouTube Kemenko Polhukam
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Cak Imin dipanggil KPK, Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik: Statusnya saksi bukan tersangka. 

"Itu komitmen saya. Maka saya beberapa kali juga diminta keterangan KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya. Begitu juga ini," katanya.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Selasa (5/9/2023) besok.

Cak Imin yang kini menjadi bakal cawapres Anies Baswedan rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu.

Sumber di internal KPK membenarkan perihal rencana pemanggilan Cak Imin tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin ini.

Ia meminta rekan media untuk menunggu sampai Selasa besok, soal kepastian pemeriksaan Cak Imin.

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin.

"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir," katanya.

"Besok ditunggu saja," kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok.

Baca juga: Gambar Anies Baswedan dan Cak Imin Siap Ramaikan Jawa Barat, NasDem, PKS dan PKB Langsung Tancap Gas

Ia berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Semua pejabat ditempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan. Kan itu janggal," tutur Asep beberapa waktu lalu.

KPK, katanya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved