Berita DPRD Balikpapan
DPRD Balikpapan Tinjau TPU Terpadu Km 15 untuk Pastikan Legalitas Aset Milik Pemkot
Alwi Al Qadri menyampaikan tinjauan ini untuk memastikan legalitas lahan seluas 49 hektare ini adalah aset milik Pemerintah Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan meninjau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu di Km.15.
Lokasinya berada di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menyampaikan tinjauan ini untuk memastikan legalitas lahan seluas 49 hektare ini adalah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Dengan memastikan legalitas aset tersebut, diharapkan lahan pemakaman Covid-19 ini tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat setempat.
Baca juga: Pembentukan Pansus jadi Salah Satu Agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan
"Kami ingin memastikan bahwa kawasan ini benar-benar milik Pemkot Balikpapan, dengan memastikan bentuk legalitas aset ini, apakah segel atau sertifikat," ujarnya, Selasa (5/9/2023).
"Jangan sampai kita punya lahan ini tumpang tindih dengan punya masyarakat. Apa lagi 49 hektare ini kan bukan kawasan kecil, tapi kawasan besar," imbuhnya.
Adapun rencananya, Alwi menginginkan ada pemasangan pagar disekitar lahan pemakaman.
Di samping itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan bahwa lahan ini baru digunakan sekitar 50 persen.
Baca juga: Rencana Bangun Pasar Induk di Km 5 Balikpapan Utara, Jadi Titik Gudang Lengkap
Sehingga, Alwi menyarankan masyarakat untuk mengalihkan pemakaman di TPU km.15 tersebut, agar pemakaman di tengah kota tidak terlalu tumpang tindih.
"Ada sebagian (masyarakat) yang mau, ada juga yang tidak," katanya.
Mungkin, yang tidak mau, pertimbangannya lebih dekat dari pada rumah keluarganya.
"Apalagi km.15 ini kan jauh," tuturnya.
"Kalau saya sih mengimbau masyarakat lebih mudah di sini," bebernya.
"Tempatnya juga tertata rapi, tidak ada lagi pemakaman itu hilang hingga runtuh," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Aset dan Piutang Pajak
Pada dasarnya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan hanya ingin bahwa lahan pemakaman tersebut milik Pemkot Balikpapan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Tapi kita kan ada Pansus Aset, kita akan memastikan juga dalam alas haknya lengkap atau bagaimana, nanti kami tanyakan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.