Berita Nasional Terkini
KSAD Dudung Tegaskan TNI AD Harus Netral dalam Pemilu, Ingatkan untuk Tak Ganggu Prajurit Aktif
KSAD Dudung tegaskan TNI AD harus netral dalam pemilu, ingatkan untuk tak ganggu prajurit aktif.
TRIBUNKALTIM.CO - KSAD Dudung tegaskan TNI AD harus netral dalam pemilu, ingatkan untuk tak ganggu prajurit aktif.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, mengingatkan para prajuritnya untuk memegang teguh netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
TNI AD tidak boleh terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.
"Jangan sampai ada yang coba-coba memihak salah satu calon. Saya lihat ada purnawirawan yang mendukung, silakan. Itu pribadi," kata KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
"Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk memengaruhi atau mendukung salah satu calon," lanjut Dudung kepada awak media.
Baca juga: Naik Usai Sebulan Jabat KSAD, 2 Skenario Bila Maruli Simanjuntak akan Jadi Panglima TNI Era Jokowi
Baca juga: Bursa KSAD dan Panglima TNI, 3 Sosok Ini Digadang Dipilih Jokowi Pimpin TNI AD di Akhir Periode
Baca juga: Profil 3 Jenderal TNI Calon KSAD di Lingkaran Jokowi, Maruli Simanjuntak Punya Kedekatan Khusus
Dudung juga mengingatkan komitmen untuk senantiasa tegak lurus dengan perintah Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Tidak ada mendukung salah satu calon ya. TNI AD sudah siap untuk mengamankan Pemilu 2024 dan siap untuk mengantisipasi,” ujar Dudung.
Sebelumnya, Dudung juga mengingatkan purnawirawan TNI AD agar tidak mengenakan atribut saat beraktivitas politik.
“(Saya) mengimbau para purnawirawan TNI, khususnya purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya,” kata Dudung lewat keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), dikutip pada 11 Agustus 2023.
Penggunaan atribut tersebut, kata Dudung, berpotensi mencedarai komitmen netralitas TNI.
Adapun ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat, mengundurkan diri maupun purnawirawan, telah diatur dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor:1681/2018 dan ST KSAD Nomor:33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Dudung mengatakan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi.
Oleh karena itu, TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.
“TNI AD tidak membatasi bagi purnawirawan yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya. Namun, diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai purnawirawan TNI/TNI AD,” tutur Dudung.
Baca juga: Terbaru! 3 Jenderal Calon Kuat Pengganti KSAD dan Panglima TNI, Suharyanto hingga Maruli Simanjuntak
5 Perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2024
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah mengeluarkan perintah terkait netralitas prajurit pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ada lima perintah Yudo yang mesti dipedomani oleh setiap prajirit TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan TNI.
Perintah tersebut, di antaranya, mulai dari tidak memberikan dukungan kepada partai politik hingga tidak memberikan komentar terhadap hasil quick count sementara.
Berikut lima perintah Panglima TNI mengenai netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang dikutip Kompas.com dari tni.mil.id:
1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta pasangan calon yang diusung.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tegaskan TNI AD Netral dalam Pemilu, KSAD Dudung: Jangan Coba-coba Ganggu Prajurit Saya".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.